Bawaslu Tunggu Tindaklanjut Sanksi 2 ASN Hasil Rekom BKN

Bawaslu Tunggu Tindaklanjut Sanksi 2 ASN Hasil Rekom BKN -foto :amri rakhmatullah/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO – Hingga Selasa (10/12/2024), Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebong masih menunggu sanksi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong pada Pilkada 2024 lalu.

Ketua Bawaslu Lebong, Khairul Habibi, SP, mengungkapkan bahwa pada masa kampanye Pilkada yang berlangsung sejak 25 September hingga 23 November 2024, pihaknya menerima tiga laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Laporan pertama disampaikan oleh masyarakat bernama Nedi Aryanto dan Adi, dengan jumlah ASN yang dilaporkan sebanyak 20 orang.

Laporan kedua dan ketiga berasal dari Devi Gunawan, yang masing-masing melaporkan 33 dan 32 ASN. Dengan demikian, total ASN yang dilaporkan ke Bawaslu Lebong mencapai 85 orang.

BACA JUGA:BKN Rekomendasikan Sanksi 2 ASN, BKPSDM Tunggu Petunjuk PPK

Dari jumlah tersebut, BKN RI telah mengeluarkan rekomendasi pemberian sanksi kepada dua ASN dengan inisial BMD dan AA.

Surat rekomendasi untuk BMD diterima Bawaslu pada 23 Oktober 2024, sedangkan surat untuk AA pada 13 November 2024.

Namun, hingga kini, Pemkab Lebong belum memberikan perkembangan terkait penanganan kedua ASN tersebut.

Habibi menyebutkan bahwa Pemkab Lebong sebenarnya memiliki tenggat waktu 14 hari untuk menindaklanjuti surat dari BKN. Namun, sampai saat ini, Bawaslu belum menerima informasi terbaru mengenai langkah yang diambil Pemkab.

BACA JUGA:Tidak Netral, BKN Rekomendasikan Sanksi 2 ASN Pemda Lebong

“Untuk dua ASN tersebut, kami masih menunggu informasi lebih lanjut. Seharusnya, surat rekomendasi dari BKN sudah ditindaklanjuti sesuai batas waktu,” jelasnya.

Sementara itu, untuk 83 ASN lainnya, proses pemberian sanksi sepenuhnya berada di tangan BKN. Bawaslu Lebong telah menyerahkan seluruh data dan hasil klarifikasi terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut.

“Semua dokumen dan hasil klarifikasi sudah kami kirimkan ke BKN. Saat ini, kami hanya bisa menunggu keputusan lebih lanjut dari mereka,” ujar Habibi.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan