Aksi Damai Sampaikan 4 Tuntutan Digelar Hari Ini
surat pemberitahuan mengenai rencana demonstrasi telah disampaikan ke Polres Lebong -foto :tangkapan layar-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO – Sesuai jadwal, hari ini Rabu, 11 Desember 2024, ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong bersama Yayasan Nuansa Alam Lestari (NAL) menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Lebong dan DPRD Lebong. Aksi yang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB ini diperkirakan akan melibatkan sekitar 1.000 peserta.
Aksi damai ini digelar untuk menyampaikan empat tuntutan utama, salah satunya terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang belum dibayarkan selama lima bulan kepada lebih dari 1.400 ASN di Kabupaten Lebong.
Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Lebong, Reko Hariyanto, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa pihaknya berharap Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong dapat menghadiri aksi tersebut untuk memberikan penjelasan langsung kepada massa terkait progres pencairan TPP.
“Terkait aksi hari ini, kami berharap pejabat di BKD Lebong hadir untuk memberikan klarifikasi secara langsung dan terbuka mengenai progres pencairan TPP yang sudah dinantikan,” ujar Reko, Selasa (10/12/2024), di ruang kerjanya.
BACA JUGA:HUT Kabupaten Lebong Digelar Sederhana
Reko menambahkan, TPP merupakan hak ASN yang wajib dibayarkan sesuai regulasi berdasarkan absensi atau kehadiran ASN dalam menjalankan tugasnya.
Selain menuntut pembayaran TPP, aksi ini juga membawa sejumlah tuntutan lain, yakni mengenai Pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang belum dibayarkan selama lima bulan
, kemudian Pencairan dana Ganti Uang (GU) bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
,Pencairan dana Pembayaran Langsung (LS) yang masih tertunda, dan Pembayaran gaji rapel Guru PPPK serta gaji honorer.
BACA JUGA:5 Desa Belum Ajukan Pencairan DD
Menurut Reko, pihaknya memahami keresahan para ASN, honorer, dan guru PPPK terkait hak-hak yang belum terpenuhi.
“Kami berharap BKD Lebong tetap memberikan kejelasan dan memastikan proses pencairan hak ASN ini sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegas Reko.
Ia juga menyebut bahwa Bupati Lebong telah menyampaikan bahwa proses pencairan masih berlangsung dan meminta masyarakat untuk bersabar hingga penyelesaiannya.