Camat Dukung Sosialisasi Hukum Perlindungan Anak di Desa
Sosialisasi: Jalannya kegiatan sosialisasi penyuluhan hukum perlindungan anak di Desa Semelako II kemarin.-(carles/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Camat, Tomsil, S.Sos, menyatakan dukungannya terhadap kegiatan sosialisasi penyuluhan hukum perlindungan anak yang dilaksanakan di tingkat desa, seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Semelako II.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya dalam lingkungan rumah tangga.
Tomsil mengungkapkan bahwa kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur, termasuk pencabulan dan persetubuhan, menunjukkan peningkatan di wilayah hukum Kabupaten Lebong sejak 2023 hingga 2024.
Oleh karena itu, ia menilai pentingnya sosialisasi dan pembinaan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lebong.
Baca Juga: Polsek Imbau Pengendara Waspadai Pohon Tumbang
"Melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami bahaya kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ini menjadi langkah penting untuk memberikan edukasi agar seluruh elemen masyarakat bisa bersama-sama mencegah kekerasan sejak dini," ungkap Tomsil.
Ia menambahkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga memiliki dampak serius, terutama pada psikologis anak.
Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang lebih luas agar masyarakat dapat mengenali indikasi awal kekerasan dan mencegahnya.
Maka dari itu, kegiatan ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung perlindungan anak serta perempuan di wilayah Lebong Tengah.
"Permasalahan dalam keluarga berpengaruh besar pada perkembangan anak. Stop kekerasan terhadap perempuan dan anak. Melalui sosialisasi ini, diharapkan perempuan yang menjadi korban kekerasan dapat memahami langkah yang harus diambil untuk melindungi diri mereka dan keluarganya," tegas Tomsil.