Masa Tugas PPK, PPS Berakhir 27 Januari 2025

PPK, PPS, KPPS dan Limas Kecamatan Tubei saat usai melaksanakan Bimtek KPPS-foto :dokumentasi KPU Lebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pelaksanaan proses pemungutan suara Pilkada 2024 telah berakhir, namun untuk masa tugas Badan Adhoc Pilkada 2024 mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta anggota , Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta Sekretariat akan berakhir pada 27 Januari 2025.

Sementara, untuk masa tugas 1.302 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta 372 petugas ketertiban TPS di Kabupaten Lebong telah lebih dulu berakhir terhitung 8 Desember 2024 lalu. 

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati mengapresiasi kepada seluruh KPPS dan petugas ketertiban TPS yang tersebar di 186 TPS yang didirikan di Kabupaten Lebong pada Pilkada 2024.

Pasalnya terhitung 8 Desember 2024 masa tugas KPPS dan petugas ketertiban TPS sudah berakhir dan sesuai dengan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, gaji ketua KPPS pada Pilkada 2024 yaitu sebesar Rp 900 ribu dan untuk anggota KPPS sebesar Rp 850 ribu.

BACA JUGA:Honor PPK Pilkada Sama dengan Pemilu 2024

"Alhamdulillah seluruhnya berjalan dengan lancar dan sukses. Kami mengucapkan terima kasih kepada KPPS dan petugas ketertiban TPS yang sudah menjalankan tugasnya dengan baik, " kata Devi.

Sementara itu terkait masa tugas PPK dan PPS Pilkada 2024, Devi mengatakan jika masa kerja mereka masih menyisakan waktu hingga 27 Januari 2024 mendatang.

Meski tahapan Pilkada 2024 secara garis besar sudah tuntas dilaksanakan, saat ini PPK dan PPS tengah menyusun laporan tingkat akhir atas tahapan yang sudah di laksanakan di tingkat kecamatan atau desa/kelurahan.

"Termasuk dengan sekretariat PPK. Mereka diminta untuk menuntaskan laporan keuangan-keuangan  yang ada," jelasnya.

BACA JUGA:Tes Wawancara 182 Calon PPK Pilkada 2024 Gunakan Sistem Panel

Tentunya, tambah Devi, dengan sisa waktu yang ada, dirinya meminta kepada PPK dan PPS di Kabupaten Lebong untuk bisa menyelesaikan tugas- tugas mereka.

" Apalagi mereka (PPK,PPS,red) masih tetap menerima haknya hingga masa kerja PPK dan PPS berakhir,"tandasnya.

Tag
Share