DPRD Bengkulu Utara Geber Pembahasan Tiga Raperda Jelang Akhir Tahun
Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, S.IP, -foto :firdaus effendi/radar lebong-
BENGKULU UTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO – Menjelang akhir tahun 2024, DPRD Kabupaten Bengkulu Utara tetap menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.
Meskipun menghadapi jadwal yang padat, Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, S.IP, optimis target tersebut dapat dicapai.
"Meski kita sibuk dengan agenda internal, terutama pembentukan alat kelengkapan, DPRD tetap melaksanakan tugas legislasi. Salah satunya adalah pembahasan Raperda APBD 2025. Berkat kerja keras seluruh anggota DPRD, APBD Bengkulu Utara untuk tahun anggaran 2025 berhasil menjadi yang tercepat disahkan di Provinsi Bengkulu," ujar Parmin.
Saat ini, tiga Raperda yang tengah dikebut meliputi Raperda Tata Tertib DPRD, Raperda Fasilitas Pesantren, dan Raperda Kearsipan Daerah.
BACA JUGA:Dewan Targetkan Desember Perda Pesantren Rampung
Ketiga rancangan ini ditargetkan selesai pada akhir tahun 2024 atau paling lambat awal 2025.
“Meskipun kita memiliki target untuk menyelesaikan semuanya sebelum akhir tahun, beberapa agenda internal dan pembahasan Raperda masih membutuhkan waktu. Saat ini, Raperda Tata Tertib sedang dalam pembahasan intensif oleh DPRD, sementara dua Raperda lainnya merupakan usulan dari pemerintah daerah yang sudah disampaikan dalam rapat paripurna,” jelas Parmin.
Ia menambahkan, ketiga Raperda ini diharapkan segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dengan begitu, perda tersebut dapat menjadi landasan hukum pelaksanaan program-program yang telah dianggarkan dalam APBD 2025.
BACA JUGA:Ucapan Terima Kasih, 4 Raperda Tuntas Dibahas Dewan Periode 2019-2024
Penyusunan Agenda Legislasi 2025
Selain fokus menyelesaikan Raperda yang sedang dibahas, DPRD juga mempersiapkan agenda legislasi untuk tahun mendatang. Parmin menjelaskan bahwa pihaknya akan segera menggelar rapat Badan Musyawarah untuk menentukan prioritas Raperda yang akan dibahas sepanjang 2025.
Ia meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera mengajukan usulan Raperda yang relevan untuk dimasukkan ke dalam agenda pembahasan masa sidang 2025. “Setiap OPD yang memiliki rancangan Perda harus menyampaikan usulannya sesuai mekanisme. Selanjutnya, usulan tersebut akan dibahas oleh Badan Musyawarah atau Badan Pembentuk Peraturan Daerah DPRD,” tegasnya.
Lebih lanjut, Parmin menyampaikan pentingnya penyesuaian dengan beberapa peraturan perundang-undangan dan peraturan pemerintah yang baru. “Beberapa peraturan tersebut memerlukan tindak lanjut berupa Peraturan Daerah. Hal ini harus kita laksanakan sesuai koridor hukum yang berlaku,” tutupnya.