Oknum BPD di Bingin Kuning Diduga Rangkap Jabatan Sebagai TKSK

Ilustrasi rangkap jabatan.-Foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, diduga merangkap jabatan sebagai Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).

Hal ini menjadi sorotan masyarakat setempat karena dinilai melanggar aturan yang berlaku.

Salah seorang warga Desa Bungin, Taal (45), menyoroti bahwa sesuai Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 28 Tahun 2018, TKSK tidak boleh berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, anggota legislatif, maupun jabatan politik lainnya.

Baca Juga: Warga Karang Dapo Atas Khawatir Kabel Listrik PLN Hampir Menyentuh Tanah

"Kalau mengikuti aturan, jelas karang taruna atau perangkat desa tidak boleh merangkap sebagai TKSK. Jabatan BPD itu sifatnya politik, jadi apakah boleh seperti ini?" ujar Taal kepada Radar Lebong.

Lebih lanjut, Taal menjelaskan bahwa larangan rangkap jabatan diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk UU Pelayanan Publik, UU BUMN, dan UU Administrasi Pemerintahan.

Larangan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan.

"TKSK memiliki tugas membantu Kementerian Sosial dan Dinas Sosial dalam menyelenggarakan kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan. Jika aturan sudah jelas, mengapa di Kabupaten Lebong dibiarkan begitu saja?" tambahnya.

Taal juga mempertanyakan penerapan aturan di tingkat daerah.

Ia mencontohkan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saja diwajibkan mengundurkan diri jika menjadi perangkat desa.

"Kalau PPPK harus mundur, apakah BPD boleh merangkap jabatan sebagai TKSK? Ini yang kami pertanyakan," tutup Taal.

Tag
Share