Dari 129 Koptan Hanya 70 yang Aktif Terdaftar di Bingin Kuning

Panen: Tampak petani di Bingin Kuning melakukan panen raya.-(carles/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dari total 129 kelompok tani (Koptan) yang ada di Kecamatan Bingin Kuning, hanya 70 Koptan yang terdaftar aktif atau telah melakukan registrasi ulang.

Sementara 59 Koptan lainnya belum terregister, sehingga dikhawatirkan statusnya menjadi tidak aktif jika tidak segera melakukan registrasi ulang.

Koordinator Penyuluh (Korlu) Kecamatan Bingin Kuning, Reti Puspita, SP, mengimbau agar 59 Koptan yang belum terdaftar segera melakukan registrasi ulang.

"Dari 129 Koptan, hanya 70 yang sudah terdaftar aktif, sementara 59 lainnya belum melakukan registrasi ulang. Kami minta agar segera melakukan registrasi ulang untuk memperbarui data," ujarnya.

Baca Juga: Camat Minta Desa Maksimalkan Peran Satgas PPA

Reti menjelaskan, registrasi ulang diperlukan untuk memperbaiki data kelompok tani, terutama mencocokkan data anggota dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta memastikan kesesuaian luas hamparan lahan, baik sawah maupun kebun, dengan data yang tercatat.

"Syarat pembentukan Koptan adalah memiliki anggota minimal 20 orang dan maksimal 30 orang per kelompok. Registrasi ulang penting agar kelompok tetap aktif dan terdaftar secara resmi," jelasnya.

Ia menambahkan, registrasi ulang wajib dilakukan setiap dua tahun sekali agar status Koptan tetap valid.

Proses ini juga bertujuan untuk memastikan kelompok tani dapat terus menerima manfaat program pemerintah.

"Registrasi ulang ibarat daftar ulang untuk memastikan data Koptan tetap akurat dan aktif. Kami harapkan kelompok yang belum mendaftar segera menyelesaikannya agar tidak terhambat dalam berbagai program pertanian," tutup Reti.

Tag
Share