Kuasa Hukum Beberkan Hal yang Membuktikan Rezky Aditya Tidak Menelantarkan Anak

Kuasa Hukum Beberkan Hal yang Membuktikan Rezky Aditya Tidak Menelantarkan Anak-foto :jpnn.com-

Oleh karena itu, kepolisian menyatakan perkara tersebut berstatus SP3 atau diberhentikan.

"Akhirnya ada saksi ahli juga di sana bicara, ada pengawas kepolisian juga bicara, ada dari PPA juga bicara. Ya semua menyimpulkan memang ini tidak ada unsurnya," katanya.

"Yang harus ditanya lagi ke Rezky, sehingga kemudian nanti ini memang sudah confirm ini SP3-nya, enggak bisa dibuka," imbuhnya.

Sebelumnya, Wenny merasa Rezky tidak memenuhi kewajiban terhadap anaknya, Kekey.

Perkara tersebut dinyatakan SP3 setelah Wenny kalah di Pengadilan Negeri Tangerang dalam sengketa pengakuan anak.

Namun, Wenny meminta kasus tersebut dibuka kembali mengajukan gugatan ke MA, dengan menyatakan Kekey sebagai anak biologis Rezky.

 

Tag
Share