Airlangga & Sri Mulyani Kompak Ogah Respons Penolakan PPN Naik Jadi 12%

--

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah masih bungkam soal banyaknya penolakan yang terjadi pada kebijakan kenaikan PPN dari 11% naik menjadi 12%.

Kenaikan PPN ini akan terjadi mulai bulan Januari 2025.
Kenaikan pajak ini dikhawatirkan memicu kenaikan harga dan penurunan daya beli masyarakat. Maka dari itu banyak pihak yang meminta kebijakan ini diundur.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memilih bungkam saat ditanya soal respons masyarakat ketika ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2024).

Dia tak mau menjawab satupun pertanyaan awak media soal kenaikan PPN jadi 12%, termasuk apakah ada peluang kebijakan itu ditunda.

Baca Juga: Gubernur Bengkulu RM Diduga Cairkan Gaji Guru Honorer Rp 1 Juta Per Orang untuk Pemenangan Pilkada 2024

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto pun demikian, ditemui di tempat yang sama, dia tak mau banyak bicara soal banyaknya permintaan menunda kenaikan PPN.

Dia cuma mengatakan urusan PPN bisa ditanyakan langsung ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"PPN ke Bu Menteri Keuangan. Ibu aja nggak mau (jawab) apalagi saya," ungkap Airlangga singkat.

Ketika ditanya apakah ada kemungkinan kebijakan itu ditunda, dia menyatakan belum ada arah pembicaraan untuk itu. "Nggak," jawabnya singkat.

Dalam catatan detikcom, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dolfie Othniel Frederic Palit menyebut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% di 2025 bisa ditunda tanpa perlu mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Penundaan itu bisa dilakukan pemerintah jika mau.

"Oh iya, undang-undang pajaknya nggak perlu diubah karena di undang-undang itu sudah memberikan amanat ke pemerintah. Kalau mau turunin tarif boleh, tapi minta persetujuan DPR," kata Dolfie kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip Kamis (21/11/2024).

Sebagaimana diketahui, kenaikan PPN menjadi 12% di 2025 merupakan amanat Pasal 7 ayat 1 UU HPP. Meski begitu, di dalamnya tertulis bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15% melalui penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah dilakukan pembahasan dengan DPR.

Dolfie menjelaskan bahwa Komisi XI sudah pernah mempertanyakan rencana implementasi PPN 12% ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat masih periode pemerintahan sebelumnya. Saat itu pandangannya menyebut keputusan PPN menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto.

"Kita sudah pernah nanya waktu pembahasan APBN 2025, kita sudah tanya pemerintah apakah tarif PPN 12% ini tetap atau mau diturunkan dengan melihat kondisi ekonomi? Dijawab pada saat itu oleh pemerintah 'kita menunggu arahan dari presiden baru'. Nah mungkin sampai saat ini belum ada arahan terbaru dari presiden terkait itu," cerita Dolfie.(net)

Tag
Share