H-1 Jelang Pencoblosan, Yayasan NAL dan Warga Datangi Bank Bengkulu, Ada Apa?
Yayasan Nal bersama perwakilan Masyarakat saat melakukan Audensi bersama pihak Bank Bengkulu diruang Rapat Bank Bengkulu Cabang Muara Aman, Selasa 26 November 2024.-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO – Sehari sebelum pencoblosan atau H-1 jelang pencoblosan Pilkada Lebong 2024, selasa pagi, 26 November 2024, Yayasan Nuansa Alam Lestari (NAL) bersama perwakilan masyarakat Kabupaten Lebong mendatangi dan menggelar aksi di Bank Bengkulu Cabang Muara Aman, ada apakah?
Aksi yang dilakukan selama beberapa jam sejak pagi hingga siang tersebut, terkait pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II untuk sembilan desa, yang dilakukan pada Senin sore, 25 November 2024.
Diketahui, 9 desa tersebut yakni Desa Talang Kerinci, Desa Talang leak I, Desa Tabeak Blau I, Desa Sukaurajo, Desa Kota Agung, Desa Selebar Jaya, Desa Semelako Atas, Desa Semelako 3 dan Desa Talang Ulu.
Ketua Yayasan NAL, Devi Gunawan, menjelaskan bahwa kedatangan pihaknya ke Bank Bengkulu bertujuan mempertanyakan dasar hukum pencairan tersebut.
BACA JUGA:Bupati Lebong Kopli Ansori Gelar Rakor Perdana Pasca Cuti Kampanye
Menurutnya, pencairan dilakukan oleh Pejabat (Pj) Kepala Desa yang lama, bukan oleh Pj yang telah diangkat berdasarkan SK Plt Bupati Lebong, Drs. Fahrurrozi, M.Pd.
“Kami ke sini untuk meminta klarifikasi atas dasar hukum pencairan DD dan ADD di sembilan desa itu,” ungkap Devi usai audiensi dengan pimpinan Bank Bengkulu Cabang Muara Aman.
Ia juga menyatakan kekhawatiran bahwa jika pencairan DD/ADD dilakukan sebelum tanggal 27 November 2024—yakni sebelum hari pencoblosan Pilkada—dana tersebut bisa saja disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
“Langkah ini kami ambil sebagai bentuk antisipasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.
BACA JUGA:Perekaman e-KTP Membludak Jelang Pilkada, Dukcapil Dibanjiri Warga
Dalam audiensi tersebut, pihak Yayasan NAL dan Bank Bengkulu menyepakati dua poin penting yang disetujui oleh sembilan perwakilan yang hadir. Berikut poin kesepakatan tersebut:
-Tidak akan ada pencairan DD/ADD untuk desa yang belum dicairkan hingga 27 November 2024 di seluruh kantor cabang Bank Bengkulu se-Kabupaten Lebong.
-Bank Bengkulu berkomitmen menyediakan dokumen dasar pencairan DD/ADD ang telah dilakukan, termasuk daftar desa yang telah menerima pencairan.
Ketua Yayasan NAL menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan langkah konkret untuk menjaga integritas penggunaan dana desa selama masa pemilihan kepala daerah.