Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024

Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas-foto :jpnn.com-

KONAWE SELATAN.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo pada persidangan Senin (25/11) menjatuhkan vonis bebas kepada Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Supriyani ialah guru honorer yang menjadi terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap siswanya yang merupakan anak anggota Polsek Baito.

Merespons vonis bebas Supriyani, Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menyatakan putusan ini merupakan kado bagi para guru pada Hari Guru Nasional 2024.

“Kami mengucapkan selamat, ini kado dari pemerintah daerah bahwa Ibu Supriyani bebas murni tanpa syarat,” kata Ketua Umum PB PGRI Profesor Unifah Rosyidi saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.

BACA JUGA:Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis

Diketahui, PGRI tidak berdiam diri sejak kasus Supriyani mencuat ke publik.

PGRI terus memberikan aksinya dengan turun langsung ke lapangan untuk mengawal kasus tersebut agar mendapatkan keadilan untuk Supriyani.

Pada Oktober lalu PGRI juga telah meminta agar Supriyani dibebaskan dari segala tuntutan hukum mengingat guru yang menjalankan profesinya tidak akan berniat menganiaya atau menyakiti anak didiknya.

Diketahui, Supriyani saat ini juga sedang mengikuti proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024.

BACA JUGA:KPK Ungkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Siapkan Amplop Berisi Uang Rp 50 Ribu untuk Serangan Fajar

Supriyani menjadi guru honorer di SDN 4 Baito selama sekitar 16 tahun.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan dan Pengadilan Negeri (PN) Andoolo menangguhkan penahanan Supriyani pada 21 Oktober 2024.

Guru honorer itu akhirnya menjalani tes PPPK pada 20 November 2024.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bahkan telah menyatakan untuk memberikan bantuan afirmasi untuk menjadi PPPK kepada Supriyani.

Tag
Share