Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
Petugas provost menggiring tersangka AKP Dadang Iskandar saat konfrensi pers di Mapolda Sumatera Barat, di Padang, Sabtu (23/11/2024). Polda Sumbar menetapkan Kabag Ops Polres Solok Selatan itu sebagai tersangka penembakan terhadap Kasatreskrim Polres Sol-Foto: net-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Tersangka kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat, bakal dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman berat.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menjelaskan pemeriksaan dan sidang etik terhadap tersangka bakal digelar lebih awal untuk memecat AKP Dadang Iskandar sebagai anggota aktif Polri.
“Kapolri sudah membuat statement (pernyataan) agar memberikan hukuman seberat-beratnya, dan proses kode etik maupun disiplin ini akan dijalankan lebih awal untuk memecat mantan Kabagops tersebut dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, setelah itu baru proses pidananya,” kata Budi Gunawan yang juga populer dengan nama BG menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin.
Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu menegaskan tersangka bakal dijerat pasal berlapis.
“Semua akan didorong dengan pengenaan pasal berlapis dan hukuman seberat-beratnya,” sambung BG.
Dalam kesempatan yang sama, Budi Gunawan juga menyatakan keprihatinannnya terhadap kasus tersebut. Dia pun berbelasungkawa atas gugurnya korban.
“Kami ikut belasungkawa terhadap Kompol Anumerta Ulil,” kata dia.
AKP Dadang Iskandar menembak AKP Anumerta Ryanto Ulil Anshar pada dini hari Jumat (22/11) minggu lalu karena pelaku diduga tak terima korban menangkap orang yang diyakini terlibat tambang ilegal.
Dadang saat kejadian itu menjabat sebagai Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Solok Selatan, sementara Ulil saat kejadian menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol. Dwi Sulistyawan saat jumpa pers di Kota Padang, Sabtu minggu lalu, mengumumkan AKP Dadang selaku tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Di lokasi yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat Kombes Pol. Andri Kurniawan menjelaskan penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang berakibat kematian.
Dadang saat ini mendekam di sel Polda Sumatera Barat dan masih menjalani pemeriksaan pidana dan etik.
Dalam proses itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Abdul Karim dan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo untuk memberikan asistensi dalam mengusut kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan.
“Hari ini Bapak Kapolri sudah memerintahkan Kadiv Propam dan Pak Irwasum untuk turun ke Sumatera Barat dalam langkah mengecek dan mengasistensi semua kegiatan kepolisian yang dilaksanakan oleh polres maupun dari polda,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Sandi menjelaskan asistensi atau pendampingan itu diberikan untuk mengawasi secara ketat penanganan kasus.
“Kemudian, dari sisi pengawasan dari Propam dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) akan melihat bagaimana sisi manajerial, profesi, maupun kode etik yang dijalankan,” kata Kadiv Humas Polri. (jp)