KPK Ungkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Siapkan Amplop Berisi Uang Rp 50 Ribu untuk Serangan Fajar
KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.-Foto: net-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa amplop putih bergambar Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah disiapkan untuk serangan fajar, jelang pemungutan suara Pilkada Bengkulu 2024. Sebab, Rohidin merupakan calon gubernur (cagub) petahana pada Pilkada Bengkulu.
Juru bicara KPK Tessa Mahardika menyatakan, masing-masing amplop akan diisi uang senilai Rp 50 ribu. Amplop putih itu bergambar Rohidin Mersyah dan calon wakil gubrrnur Bengkulu Meriani. "Isi nominal dari keterangan saksi Rp 50 ribu," kata Tessa kepada wartawan, Senin (25/11).
Penampakan amplop bergambar Rohidin-Meirani itu ditampilkan bersamaan dengan barang bukti uang senilai Rp 7 miliar, setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu pada Sabtu (23/11).
Rohidin menyandang status tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca (AC).
Baca Juga: Ducati Lega, Marc Marquez Suka Motor Barunya
KPK sudah menarget Rohidin sejak Juli 2024. Sebab, Rohidin diduga mengumpulkan dana untuk kebutuhan Pilkada Bengkulu 2024.
"Apakah ada kaitannya dengan Pilkada? Iya, karena tadi kan saya sampaikan kan, ini penggalangan terkait dengan dukungan, permintaan dukungan ini kan sudah dimulai dari bulan Juni, Juli, ya," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11) malam.
KPK memastikan bahwa penangkapan terhadap Rohidin Mersyah bukan politisasi yang bersamaan dengan gelaran Pilkada Serentak 2024. Sebab, target penangkapan terhadap Rohidin Mersyah sudah dipersiapkan sejak lama.
"Rangkaian kegiatannya sendiri atau menurut bahasa kalian itu, operasinya itu sudah lama, lewat klarifikasi, verifikasi dari pelapor, masyarakat, yang mengikuti rapat-rapat itu menyampaikan ke KPK. Kita verifikasi kebenarannya kemudian dari hasil rekaman, pelapor juga menyampaikan rekaman terkait pertemuan-pertemuan itu, sampai kemarin, hari Jumat, itu ada informasi dari pelapor bahwa akan ada penyerahan uang," tegas Alex.
Alex mengungkapkan, pengumpulan uang senilai Rp 7 miliar itu nantinya untuk penggalangan tim sukses. Hal itu terungkap dari bukti-bukti pesan elektronik pada aplikasi WhatsApp yang saat ini telah disita KPK.
"Jadi, tim sukses ada permintaan uang untuk kelompok ini, untuk warga sini, dan seterusnya, ada gitu dalam percakapan itu," ujar Alex.
Rohidin diduga memeras anak buah agar bisa menang Pilkada Bengkulu 2024. Dia diduga meminta sejumlah kepala dinas pendidikan menyetorkan duit kepadanya dengan disertai ancaman.
Rohidin bersama Isnan Fajri dan Anca disangkakan melanggar pasal 12 huruf e dan pasal 12b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 KUHP. (jp)