Polisi Periksa Belasan Saksi Dugaan Pungli PTM Muara Aman
Kasat Reskrim, AKP. Rabnus Supandi.-(rian/rl)-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong telah memanggil belasan saksi untuk dimintai keterangan, terkait dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 250 ribu yang dibebankan kepada para pedagang di Pasar Tradisional Modern (PTM) Muara Aman, Kecamatan Lebong Utara.
Meski belum ditemukan bukti kuat mengenai praktik pungli tersebut, penyidik memastikan bahwa proses penyelidikan masih terus berlanjut untuk mendalami laporan tersebut. Hal ini disampaikan Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Rabnus Supandri, pada Senin (11/11).
"Kami telah memeriksa puluhan saksi, namun hingga saat ini belum ditemukan indikasi pungli yang dilakukan oleh pihak Paguyuban terhadap para pedagang di PTM eks Kios Muara Aman," ujar Rabnus.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan dari beberapa saksi, pungutan sebesar Rp 250 ribu tersebut diambil berdasarkan kesepakatan bersama dalam rapat yang telah dituangkan dalam berita acara.
BACA JUGA:Penyelidikan Dugaan Pungli PTM Muara Aman Berlanjut, Mantan Kadisperindagkop Sudah Dipanggil
Meski begitu, penyidik akan tetap mendalami apakah terdapat unsur pemaksaan atau ancaman kepada pedagang terkait pungutan yang dilakukan oleh Paguyuban.
"Saat ini, kami belum menemukan indikasi pungli karena berdasarkan hasil pemeriksaan, Paguyuban sudah tertib secara administrasi. Namun, kasus ini tetap kami dalami dengan memanggil lebih banyak saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tambahnya.
Hingga kini, pihak kepolisian telah meminta keterangan dari beragam pihak, mulai dari pedagang, pelapor, ketua Paguyuban, bendahara, hingga mantan Kepala Dinas Disperindagkop dan UKM Lebong.
Selanjutnya, penyidik juga berencana memanggil Kepala Dinas Disperindagkop dan UKM yang baru serta Kepala Dinas Kesbangpol untuk mengumpulkan lebih banyak data terkait serah terima administrasi Paguyuban.
"Dalam waktu dekat, kami akan memanggil saksi-saksi tambahan untuk dimintai keterangan. Setelah pemeriksaan tuntas, kami akan menyusun laporan hasil pemeriksaan (LHP) untuk menentukan langkah selanjutnya," pungkas Rabnus.