TMS Tahap I, Honorer Tidak Bisa Mendaftar PPPK Tahap II
Plt. Kepala BKPSDM Lebong, Benny Khodratullah, MM.-(rian/rl)-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Tenaga honorer Pemkab Lebong yang tidak lolos seleksi administrasi pada tahap pertama pendaftaran PPPK tahun 2024 tidak dapat mengikuti pendaftaran pada tahap kedua.
Meski demikian, mereka masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan sanggahan.
"Tenaga honorer yang dinyatakan TMS pada tahap pertama tidak bisa lagi mendaftar di tahap kedua, namun tetap diberikan kesempatan untuk menyampaikan sanggahan," kata Plt. Kepala BKPSDM Lebong, Benny Khodratullah, MM.
Bagi pelamar yang dinyatakan TMS, masa sanggah diberikan selama tiga hari, yaitu dari tanggal 2 hingga 4 November 2024.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Tahap I, 17 Pelamar Dinyatakan TMS
Jawaban atas sanggahan tersebut dapat diakses oleh pelamar melalui akun masing-masing pada tanggal 5 hingga 11 November 2024.
"Jawaban sanggahan secepatnya akan kita umumkan, bagi pelamar yang menyanggah diharapkan mohon bersabar," tambahnya.
Pada seleksi tahap pertama, tercatat ada 699 pelamar yang mendaftar, dengan 17 orang dinyatakan TMS dan 682 lainnya Memenuhi Syarat (MS).
Pelamar tersebut terdiri dari 66 orang tenaga guru, 35 orang tenaga kesehatan, dan 598 orang tenaga teknis. Pendaftaran untuk PPPK tahap kedua dijadwalkan berlangsung mulai 17 hingga 31 Desember 2024.
"Kami berharap tenaga honorer di lingkungan Pemkab Lebong yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak melewatkan kesempatan ini untuk mendaftar pada formasi tahun 2024," tutupnya.