Pendaftaran PPPK Tahap I, 17 Pelamar Dinyatakan TMS
Tampak kesibukan para tenaga honorer di salah satu OPD di lingkungan Pemkab Lebong. -foto :adrian roseple/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong telah mengumumkan hasil seleksi administrasi tahap pertama penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Dari 699 pelamar yang mendaftar, sebanyak 17 orang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sementara 682 lainnya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
Plt. Kepala BKPSDM Lebong, Benny Khodratullah, MM, menjelaskan bahwa 17 pelamar yang dinyatakan TMS terdiri dari 4 pelamar untuk posisi tenaga guru, 3 pelamar tenaga kesehatan, dan 10 pelamar tenaga teknis.
"Hasil seleksi administrasi sudah diumumkan. Sebanyak 17 pelamar dinyatakan TMS," ujar Benny Khodratullah, Senin (4/11).
BACA JUGA:Jumlah Honorer Lulus Seleksi Administrasi PPPK 2024 Masing-masing Formasi
Pendaftaran tahap I ini mencakup 66 pelamar untuk tenaga guru, 35 pelamar untuk tenaga kesehatan, dan 598 pelamar untuk tenaga teknis.
Para pelamar yang dinyatakan TMS diberi waktu untuk mengajukan sanggahan selama tiga hari, dari tanggal 2 hingga 4 November 2024.
"Jawaban atas masa sanggah ini dapat dilihat pelamar melalui akun masing-masing pada 5 hingga 11 November," tambahnya.
Benny juga mengingatkan bahwa pendaftaran PPPK tahap II akan dibuka mulai 17 hingga 31 Desember 2024.
Ia berharap tenaga honorer di lingkungan Pemkab Lebong yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak melewatkan kesempatan ini.
"Kuota PPPK yang diberikan untuk Kabupaten Lebong sebanyak 1.226. Kami harap seleksi ini dapat memberikan kesempatan bagi tenaga honorer untuk diangkat sebagai PPPK," tutup Benny.