KPU Temukan 110 Surat Suara Pilkada Rusak
Lipat dan Sortir: Petugas saat melakukan Penyortiran dan Pelipatan di aula KPU Kabupaten Lebong.-(amri/rl)-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong memulai proses penyortiran dan pelipatan surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebong pada hari pertama, Rabu (1/11).
Dari total 42.000 surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebong yang telah disortir, ditemukan 110 lembar yang dinyatakan rusak.
Ketua KPU Lebong, Yoki Setiawan, S.Sos., menjelaskan bahwa pada hari pertama penyortiran, pihaknya telah memeriksa 7 kotak surat suara, dengan setiap kotak berisi 6.000 lembar.
Dari hasil sortir yang melibatkan 40 petugas, selain 110 lembar yang rusak, ditemukan kekurangan pada 6 kotak dengan total 384 lembar. Sementara itu, satu kotak lainnya justru mengalami kelebihan pengiriman sebanyak 5 lembar.
Baca Juga: 11 Laporan Pelanggaran Pilkada, Mayoritas Netralitas ASN
“Dari hasil penyortiran dan pelipatan hari ini, total kekurangan surat suara termasuk yang rusak mencapai 494 lembar,” ungkap Yoki.
Yoki menambahkan bahwa jumlah surat suara yang dinyatakan baik dan sudah selesai dilipat adalah 41.506 lembar.
KPU Lebong akan segera melaporkan kekurangan dan kerusakan tersebut kepada penyedia agar dapat dikirimkan penggantinya sesegera mungkin.
"Kami akan mengajukan kekurangan dan surat suara rusak kepada pihak penyedia agar segera dikirim penggantinya," jelas Yoki.
Proses penyortiran dan pelipatan surat suara yang semula direncanakan hanya melibatkan 30 petugas, kini ditingkatkan menjadi 40 orang agar dapat diselesaikan dalam waktu 4 hari, sesuai target KPU.
Meski ada penambahan jumlah petugas, Yoki menegaskan bahwa upah penyortiran tetap sebesar Rp 159 per lembar.
“Penambahan petugas dilakukan untuk memastikan target penyortiran dan pelipatan selesai tepat waktu,” tutupnya.
Sebagai informasi, total surat suara yang harus disortir dan dilipat KPU Kabupaten Lebong untuk Pilkada 2024 berjumlah 170.258 lembar.
Surat suara tersebut terdiri dari 86.129 lembar untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebong serta 84.129 lembar untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu.