5 Bulan Program Pemutihan, Pajak Ranmor Tembus Rp1,3 M
Pajak: Petugas di UPTD Samsat Lebong melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor.-foto :adrian roseple/radarlebong-
Oleh karena itu, Andri mengimbau masyarakat yang kendaraannya menunggak pajak agar segera melunasi sebelum program berakhir. Dengan memanfaatkan program ini, masyarakat hanya perlu membayar pajak satu tahun berjalan tanpa dikenakan denda.
"Kami berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi pajak kendaraan. Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat turut mendukung pembangunan di Kabupaten Lebong," pungkasnya. (wlk)