Sandra Dewi Akan Kembali Jadi Saksi dalam Sidang Korupsi Timah
Editor:
|
Sabtu , 19 Oct 2024 - 22:27
Sandra Dewi Akan Kembali Jadi Saksi dalam Sidang Korupsi Timah-foto :jpnn.com-
Harvey Moeis dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.