Penyelundupan Narkotika di Bandara Soetta Digagalkan Bea Cukai, Begini Modus Pelaku

Penyelundupan Narkotika di Bandara Soetta Digagalkan Bea Cukai, Begini Modus Pelaku-foto :jpnn.com-

Selain itu, kata Gatot, pihaknya juga membentuk tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Soekarno-Hatta, Polresta Bandara Soekarno Hatta, dan DIN Bea Cukai.

"Tim gabungan melakukan penyelidikan untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut,” terangnya.

Sementara itu, tersangka atas perbuatannya tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Gatot menyebut dari penindakan ini ditaksir 46.671 jiwa dapat terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.

Dia menegaskan joint operation ini merupakan komitmen Bea Cukai Soekarno Hatta bersama Polresta Bandara Soekarno Hatta dan aparat penegak hukum (APH) lainnya untuk memberantas penyelundupan narkoba di Indonesia, khususnya melalui jalur udara dengan bermacam modus yang digunakan.

Menurut Gatot, dalam menyukseskan penindakan narkoba, masyarakat berperan penting dalam membantu pemberantasan para pengedar yang tidak pernah berhenti mencari cara dalam menyelundupkan narkotika.

"Tidak henti-hentinya kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi dan ikut aktif dalam pemberantasan bahaya penyalahgunaan narkotika,” pungkas Gatot. 

 

Tag
Share