Pendaftaran PPPK 2024, Inilah Solusi Bagi Honorer Tanpa Sertifikat Keahlian

Banyak honorer terkendala melakukan pendaftaran PPPK 2024 gegara tidak punya sertifikat keahlian. Ilustrasi.-Foto: net-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Disinyalir banyak honorer yang terkendala dalam melakukan pendaftaran PPPK 2024 gegara tidak punya sertifikat keahlian.

Diketahui, di PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, dicantumkan sejumlah syarat bagi honorer untuk bisa mendaftar PPPK 2024.

Pasal 23 Ayat 1 huruf (h): memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan.

Ketentuan sertifikasi keahlian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h ditetapkan oleh Menteri.

Ayat (4) PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024: Bagi pelamar pengadaan PPPK dapat diberikan penambahan nilai seleksi Kompetensi Teknis apabila memiliki sertifikat kompetensi dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Ayat (5): Jenis dan bobot sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diusulkan oleh instansi pembina JF untuk mendapat persetujuan Menteri.

Ayat (6) Instansi pembina JF dapat mengusulkan bobot sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
Honorer Tidak Punya Sertifikat Keahlian

Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto mengungkapkan banyak honorer tenaga teknis yang tak punya sertifikat, sehingga tidak bisa melakukan resume di sistem pendaftaran PPPK 2024.

Banyak honorer bingung karena formasi-formasi yang dicari syaratnya harus ada sertifikat komputer sebagai bukti punya keahlian.

Dia menyodorkan solusi bagi rekan-rekannya yang tidak punya sertifikat keahlian.

Yakni, mencari formasi PPPK 2024 yang tidak memasang syarat sertifikat dan menyesuaikan ijazah dengan lowongan jabatan yang dibuka. Yang penting bisa mendaftar.

"Saya sudah mengimbau kepada teman-teman untuk mencari jabatan yang tidak mensyaratkan sertifikat," kata Sahirudin kepada JPNN.com, Jumat (11/10).

Dia mengingatkan bahwa mendaftar PPPK 2024 bisa dilakukan lintas dinas atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yang penting masih dalam satu instansi.

Jadi, jangan terpaku dengan formasi PPPK 2024 di tempat selama ini mengabdi.

Ada beberapa jabatan mensyaratkan sertifikat, misalnya SPMA, SMK atau STM.

Jika jabatan pengadministrasi pemula, maka tdak ada prasyarat sertifikat.

"Kalau Dinas Pekerjaan Umum, syarat wajib sertifikat, kecuali STM ijazahnya," ucapnya.

Ditegaskan lagi bahwa seluruh honorer K2 harus ikut pendaftaran PPPK 2024 gelombang pertama agar bisa terdaftar sebagai peserta seleksi di SSCASN.

Sahirudin mengaku pernah menanyakan persyaratan pendaftaran PPPK 2024 kepada MenPANRB Azwar Anas soal syarat jabatan.

Namun, jawabannya dikembalikan di instansi pembinanya dan syarat itu masuk dalam analisis jabatannya.

Sebab, dalam undang-undang, ada sistem merit yang mensyaratkan antara jabatan, kualifikasi pendidikan dan kompetensi.

"Teman-teman jangan patah semangat. Saya mengimbau untuk berkonsultasi dengan BKD/BKPSDM jika ada masalah dengan formasi jabatannya," pungkasnya. (jp)

Tag
Share