Kemendagri Minta Pemprov Batalkan SK Pj. Sekda Lebong

Surat pembatalan bernomor 100.2.2.6/7974/OTDA perihal penjelasan terhadap pengangkatan penjabat Sekda Kabupaten Lebong tertanggal 8 Oktober 2024  yang ditanda tangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Komjen Pol  Drs. Tomsi Tohir, M.Si. -foto :tangkapan layar-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemprov Bengkulu untuk membatalkan Surat Keputusan pengangkatan penjabat (Pj) Sekda Lebong, Ir. Donni Swabuana, ST, M.Si.

Pasalnya, pengangkatan Pj. Sekda tersebut belum mendapat persetujuan dari Kemendagri. 

Surat pembatalan bernomor 100.2.2.6/7974/OTDA perihal penjelasan terhadap pengangkatan penjabat Sekda Kabupaten Lebong tertanggal 8 Oktober 2024  yang ditanda tangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Komjen Pol  Drs. Tomsi Tohir, M.Si. 

Disebutkan dalam poin 2 (a) surat tersebut, tertulis bahwa terhadap pengangkatan Penjabat Sekda Lebong Kabupaten Lebong atas nama Donny Swabuana, ST, M.Si, NIP. 198103182008041001,Jabatan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu,

BACA JUGA:Pj. Sekda Tekankan ASN Tidak Boleh Terlibat Politik Praktis

yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: 800.1.3-P.2112 tahun 2024 tanggal 27 September 2024 ditegaskan bahwa pengangkatan tersebut belum mendapatkan persetujuan tertulis Mendagri sehingga bertentangan dengan

ketentuan pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, dan agar Plt Gubernur Bengkulu membatalkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 800.1.3-P.2112 tahun 2024 tanggal 27 September 2024.

Selanjutnya pada poin 2 (b) tertulis terhadap Surat Bupati Lebong Nomor: 800/835/BKPSDM-2/2024, tanggal 29 September 2024,

Hal koordinasi perpanjang Masa Jabatan Penjabat Sekda Lebong disampaikan bahwa untuk pelaksanaannya agar Plt Bupati Lebong berkoordinasi dengan Plt Gubernur Bengkulu sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah.

BACA JUGA:Jabat Plt Bupati, Fahrurrozi Pastikan Bekerja Sesuai Kewenangan

Kemudian, Agar mempertimbangkan aspek kondusivitas penyelenggaraan Pemerintahan daerah di Kabupaten Lebong, dapat disetujui

untuk mengangkat kembali Penjabat Sekda Kabupaten Lebong atas nama Saudara Mahmud Siam, SP, MM, NIP: 196908051989031009 jabatan staf ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik Kabupaten Lebong dan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang belaku.

Menanggapi hal ini, Pj. Sekda Lebong Ir. Donni Swabuana, ST, M.Si, memastikan jika dirinya siap untuk melaksanakan keputusan pimpinan. Namun, yang terpenting adalah roda pemerintahan tidak boleh stagnan. 

"Surat inikan ditujukan kepada Plt. Gubernur, jadi lebih baik ditanyakan ke Pemprov Bengkulu saja. Saya siap untuk menjalankan keputusan apapun terkait dengan hal ini," katanya. 

Tag
Share