Dugaan Penyelewengan DD, Polisi Segera Panggil Pjs Kades Ketenong II
Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP. Rabnus Supandri, S.Sos,-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-
Kedua, dalam laporan masyarakat disebutkan bahwa program penunjang Musim Tanam 2 kali setahun (MT2) dengan pagu anggaran Rp62 juta seharusnya mencakup 50 hektare lahan.
Namun, di lapangan hanya 20 hektare yang mendapatkan bantuan, sedangkan 30 hektare sisanya tidak tersalurkan.
"Kami mempertanyakan ke mana anggaran untuk 30 hektare tersebut disalurkan oleh Pjs Kades," ujar Lovi.
Ketiga, pembangunan sarana olahraga di Desa Ketenong II yang menelan anggaran sebesar Rp238 juta juga menjadi sorotan. Lapangan olahraga dengan ukuran 25x27 meter itu dibangun di atas tanah yang statusnya masih dipertanyakan.
"Status tanah yang digunakan untuk membangun lapangan tersebut belum jelas. Tanah itu milik suami dari Pjs Kades, dan hingga kini belum ada berita acara wakafnya," jelas Lovi.
Atas dasar tiga poin tersebut, masyarakat menduga adanya penyalahgunaan jabatan oleh Pjs Kades Ketenong II. Mereka berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh pihak penegak hukum di Kabupaten Lebong. "
Kami ingin masalah ini segera diusut tuntas," tutup Lovi.