Sirekap Tetap Digunakan pada Pilkada 2024

Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Lebong, Rio Arianugraha, SP, menjelaskanSistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) akan tetap digunakan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. -foto :amri rakhmatullah/radarlebong-

"Bagi daerah yang belum terjangkau sinyal internet, proses pelaporan dapat dilakukan secara offline dan diunggah ketika sudah mendapatkan akses internet. Jika ada desa yang tidak memiliki sinyal, pelaporan bisa dilakukan di desa tetangga yang terjangkau sinyal," jelasnya.

 

Tag
Share