PPPK Formasi 2023, Curhat 4 Bulan Gaji Belum Dibayar

PPPK Formasi 2023, Curhat 4 Bulan Gaji Belum Dibayar-foto :dok/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2023 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong mengeluhkan keterlambatan pembayaran gaji mereka.

Pasalnya, sudah empat bulan, terhitung dari Maret hingga Juni 2024, mereka belum menerima gaji meski sudah resmi diangkat setelah dinyatakan lolos seleksi.

Salah satu tenaga kesehatan PPPK, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa gaji untuk Maret hingga Juni belum juga dibayarkan.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT), para PPPK sudah mulai bekerja sejak Maret 2024.

BACA JUGA:Pj. Sekda Tekankan ASN Tidak Boleh Terlibat Politik Praktis

"Gaji kami dari Maret sampai Juni 2024 belum dibayarkan, dan ini tidak hanya dialami oleh tenaga kesehatan, tapi juga tenaga guru. Kami sudah koordinasi dengan bagian keuangan dinas, tapi mereka bilang masih menunggu petunjuk dari BKD Lebong," jelas sumber.

Ia menambahkan bahwa hingga saat ini, para PPPK formasi 2023 baru menerima gaji untuk periode Juli hingga Oktober 2024. Namun, untuk gaji empat bulan sebelumnya belum ada kejelasan kapan akan dibayarkan.

"Kami berharap gaji yang sudah menjadi hak kami bisa segera dibayarkan, apalagi sudah mendekati akhir tahun 2024. Kami khawatir jika tidak segera diproses, masalah ini akan terbengkalai," harapnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Kesehatan Lebong, Rachman, SKM, melalui Bendahara Umum, Heru Mayrotapajri, membenarkan bahwa gaji PPPK untuk periode Maret hingga Juni 2024 belum dibayarkan.

BACA JUGA:SK Diterima, Pimpinan DPRD Lebong Dilantik 15 Oktober

Menurutnya, hal tersebut disebabkan karena masih menunggu petunjuk dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong.

"Iya, gaji Maret hingga Juni memang belum dibayarkan. Kami masih menunggu arahan dari BKD," kata Heru.

Heru juga menjelaskan bahwa permasalahan ini tidak hanya dialami oleh PPPK tenaga kesehatan, tetapi juga PPPK tenaga guru di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lebong.

Gaji untuk bulan-bulan yang belum dibayarkan akan dirapel setelah ada petunjuk lebih lanjut.

Tag
Share