Pilu! Nasib Honorer Kesehatan di Lebong yang Sudah 12 Tahun Mengabdi Tapi Tak Lulus PPPK 2023

--

LEBONG - Pilu, di tengah kegembiraan di kalangan calon pelamar yang telah dinyatakan lulus pada hasil seleksi kompetensi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan di Kabupaten Lebong pada Sabtu, 16 Desember 2023.

Namun, masih menyisakan duka mendalam dari seorang Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) atau honorer di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebong yang identitasnya disamarkan sebagai "Bunga."

Bunga, yang telah mengabdi selama 12 tahun di Dinkes, merasa kecewa dan tidak mendapatkan keadilan dalam proses seleksi PPPK. Ia mencium adanya kecurangan yang mencolok, yaitu seorang THLT yang sebelumnya bekerja di Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong dan masih terdaftar hingga Desember 2021 berhasil mendaftar di Dinkes melalui jalur khusus.

Baca Juga: Hasil Sortir, 316 Surat Suara Pilpres Rusak, Robek hingga Mengkerut

"Saya tidak tahu bagaimana THLT yang bekerja di BKD Lebong dan masih terdaftar hingga Desember 2021 bisa mendaftar di Dinas Kesehatan melalui jalur khusus. Kalaupun terhitung sejak Januari 2022 sebagai THLT Dinkes, Dia masih belum mencapai syarat minimal 2 tahun sebagai pelamar khusus PPPK Nakes sampai penerimaan bulan September lalu," ungkap Bunga.

Bunga mengaku siap membuktikan adanya kecurangan ini dengan menampakkan slip gaji yang menunjukkan status THLT yang dimaksud di BKD Lebong tahun 2021 lalu. Namun, upayanya mengadukan kecurangan ini mengalami kendala karena tidak mendapat tanggapan dari pejabat berwenang.

"Kemana lagi saya harus mengadu, pejabat yang berwenang seolah tutup mata dengan kondisi yang terjadi. 12 tahun saya mengabdi di sini (Dinkes) Lebong, namun dizolimi oleh oknum-oknum yang punya kepentingan pribadi," keluhnya dengan nada kecewa.

Bunga juga menyoroti kemungkinan adanya kasus serupa dengan menyampaikan data THLT yang terdaftar di Dinkes sejak 2022 hingga 2023.

"Saya sangat yakin tidak hanya ada satu kasus ini saja, karena saya mendapatkan data SK THLT yang terdaftar di Dinkes sejak 2022 hingga 2023. Lihat saja siapa yang terdaftar dan siapa pula yang lolos," ungkap Bunga.

Bunga berharap agar kasus ini ditelaah kembali oleh Panitia Seleksi Daerah (Panselda) yang memiliki kewenangan untuk memverifikasi data pelamar. Bila perlu, Bunga meminta agar pihak berwajib turut mengusut tindak pidana jika ditemukan pelanggaran dalam proses ini.

"Besar harapan saya kasus ini ditelaah kembali oleh Panselda yang memiliki kewenangan untuk memverifikasi data pelamar. Bila perlu, diusut oleh pihak berwajib jika ditemukan tindak pidana dalam proses ini," pungkas Bunga dengan harapan agar keadilan dapat ditegakkan. (wlk)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan