Asisten I Tekankan Realisasi DD Sesuai APBDes

Asisten I Setdakab Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong mengingatkan setiap Pemerintah Desa (Pemdes) agar memanfaatkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) secara tepat sasaran.

Peringatan ini sangat penting disampaikan, mengingat sudah banyak Kepala Desa (Kades) maupun perangkat desa yang dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) akibat dugaan pengelolaan anggaran yang tidak sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Asisten I Setkab Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si, menegaskan bahwa Pemdes harus memastikan anggaran DD dan ADD dikelola sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ia juga menekankan pentingnya merealisasikan penggunaan anggaran Dana Desa sesuai dengan APBDes yang telah disepakati bersama, agar dana yang diterima oleh desa benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

BACA JUGA:Desa Diminta Segera Ajukan Dana Desa Tahap II

Reko juga mengingatkan bahwa anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat dan daerah harus difokuskan pada kepentingan dan kemajuan desa.

"Kami tegaskan, setiap desa harus menggunakan anggaran untuk kepentingan pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat, sesuai dengan APBDes," ungkap Reko.

Lebih lanjut, Reko menekankan bahwa pengelolaan anggaran yang tepat sasaran akan mendukung pembangunan infrastruktur yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Hal ini sangat penting mengingat banyak Kades dan perangkat desa yang telah terjerat masalah hukum karena pengelolaan anggaran yang tidak sesuai dengan APBDes.

BACA JUGA:Kajari Lebong Ingin Lebih Dekat dengan Masyarakat, Peringatan Hari Lahir Kejaksaan

"Demi menghindari masalah hukum, pemanfaatan anggaran desa harus dilaksanakan dengan baik dan tepat sasaran," tambahnya.

Reko juga menyarankan pentingnya monitoring dan evaluasi (Monev) oleh pemerintah kecamatan untuk memastikan realisasi penggunaan DD dan ADD di lapangan sesuai dengan APBDes.

Hal ini bertujuan agar penggunaan anggaran berjalan dengan baik, baik untuk kegiatan fisik maupun pemberdayaan masyarakat.

Dengan demikian, Kades dan perangkat desa dapat terhindar dari potensi masalah hukum.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan