Tertibkan APS di Zona Hijau, Bawaslu Surati Satpol PP

Komisioner Bawaslu Lebong Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Acep Pebrian Utama, S.TP, M.AP. membenarkan adanya temuan pengawas dugaan pasutri ASN fasilitasi kampanye cabup nomor urut 1-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong menyurati Satpol PP Kabupate Lebong terkait dengan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) yang berada di zona hijau. 

"Sesuai aturan, APS dan APK ini tidak boleh dipasang pada zona hijau maupun tempat yang dilarang. Karena itu, kita meminta hal itu ditertibkan sebelum tahapan kampanye," kata Komisioner Bawaslu Lebong Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Acep Pebrian Utama, S.TP, M.AP.

Ia menyebutkan, dalam surat nomor 82/PM.00.02/K/9/2024 pihaknya meminta Satpol PP untuk menertibkan APS yang terpasang di zona hijau sebelum kampanye Pilkada 2024 dilaksanakan.

Dalam surat ini juga menerangkan berkaitan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang,

BACA JUGA:Bawaslu Gelar Penguatan Panwascam Awasi Pemutakhiran Daftar Pemilih

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ll menjadi Undang-Undang.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, dan Keputusan Bupati Lebong Nomor 370 Tahun 2018 tentang Penetapan Taman Kota dan Jalur Hijau Kabupeten Lebong.

"Sudah ada zona untuk pemasangan APK, jadi APK yang dipasang di zona hijau itu tidak dibolehkan. Kami harap hal ini bisa menjadi perhatian peserta Pilkada 2024," singkatnya. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan