KUA Imbau Pernikahan Harus Tercatat Secara Sah

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Lebong Tengah, Mulian Perdana, SH.-(carles/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lebong Tengah, Mulian Perdana, menegaskan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi di KUA bagi masyarakat.

Hal ini bertujuan agar pernikahan sah secara agama dan hukum negara.

Mulian menjelaskan bahwa pencatatan pernikahan di KUA merupakan kewajiban yang sudah diatur oleh pemerintah.

Setiap pasangan, termasuk janda dan duda, yang ingin menikah harus mendaftarkan diri secara resmi di KUA.

Baca Juga: Pemutakhiran Data Objek Pajak Desa Didorong untuk Tingkatkan PAD

Dengan demikian, pernikahan akan tercatat sah di mata negara dan memberikan perlindungan hukum, terutama bagi kaum perempuan.

"Kami mengimbau masyarakat yang ingin menikah untuk segera mendaftarkan pernikahan mereka di KUA. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak pernikahan, terutama antara janda dan duda, seringkali tidak tercatat secara resmi," kata Mulian.

Mulian juga menjelaskan bahwa ada tiga syarat yang harus dipenuhi oleh calon pengantin agar pernikahannya sah, yaitu sesuai dengan hukum agama, adat, dan negara.

Buku nikah yang diterbitkan nantinya akan memberikan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak, terutama bagi perempuan.

"Bagi pasangan yang kurang mampu, KUA juga menyediakan layanan pencatatan pernikahan secara gratis, asalkan membawa surat keterangan dari kepala desa," tandas Mulian.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan