Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Pikirkan Nasib Ribuan Honorer Terdata BKN Kena PHK
Honorer yang terdata BKN dan di-PHK harus dipikirkan nasibnya. -Foto dok. PHK2I-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Menjelang pendaftaran PPPK 2024, nasib ribuan honorer yang sudah terdata Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan kena pemutusan hubungan kerja (PHK) masih belum jelas.
Apakah mereka dibolehkan ikut pendaftaran PPPK 2024 datau tidak.
Koordinator wilayah (Korwil) Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Tri Julianto menyampaikan, 4 ribu lebih honorer yang sudah di-PHK memang sudah dipekerjakan kembali.
Namun, mereka terbentur aturan batas minimal 2 tahun bekerja tanpa putus.
"Angka 4 ribuan itu hanya beberapa daerah saja. Aslinya bisa lebih dari 4 ribu yang sudah didatabase BKN, lalu kena PHK dan akhirnya dipekerjakan kembali," terang Tri kepada JPNN, Minggu (22/9).
Dia menambahkan pemerintah harus memikirkan nasib honorer atau tenaga non-ASN yang masuk database BKN, tetapi terkendala dalam surat aktif terus menerus selama 2 tahun.
Tri menegaskan para honorer ini bukan mengundurkan diri. Mereka diberhentikan pemda karena salah satunya dampak dari SE MenPANRB Tjahyo Kumolo.
D samping masalah anggaran yang membuat PHK massal pada waktu itu.
"Kami berharap kepada pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan BKN bisa menyurati daerah-daerah yang menonaktifkan honorernya dan menghilangkan persyaratan aktif terus menerus dalam persyaratan pendaftaran PPPK 2024," tuturnya.
Pemerintah, tambahnya, sebaiknya mengutamakan honorer atau tenaga non-ASN yang masuk database BKN agar tetap memberikan kesempatan ikut pendaftaran PPPK 2024.
Tri mengingatkan kembali hasil kesepakatan rapat tanggal 28 Agustus 2024 antara KemenPAN-RB, BKN dan DPR RI pada poin 3, yaitu: honorer atau tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN tetap bisa mendaftar seleksi penerimaan PPPK tahun 2024 meskipun tidak lagi aktif bekerja.
Kemudian, saat rapat konsiyering 6 Agustus 2024 antara DPR RI dan KemenPAN-RB disepakati agar tenaga non-ASN yang terdatabase BKN (sebagaimana disepakati bersama antara pemerintah dan DPR-RI) bisa mengikuti proses seleksi PPPK 2024.
"Inti dari dua rapat tersebut menyepakati honorer yang sudah masuk basis data BKN termasuk yang belum masuk database bisa mengikuti seleksi PPPK 2024," tegasnya.
Untuk menuntaskan semua honorer terutama yang masuk database, Tri menyarankan pemerintah menghilangkan frasa aktif terus menerus dalam persyaratan pendaftaran PPPK 2024 untuk daerah yang pernah menon-aktifkan honorernya.
Sebaiknya diganti syarat utamanya, yaitu database BKN tahun 2022 serta NIK dan KK pelamar PPPK 2024. (jp)