Pengumuman Pelamar Lolos Seleksi Administrasi CPNS Kementerian Agama 2024

Sekretaris Jenderal Kemenag RI, M. Ali Ramdhani-FOTO :KEMENAG RI-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Kementerian Agama (Kemenag) hari ini mengumumkan hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama tahun 2024.

Sekretaris Jenderal Kemenag, M. Ali Ramdhani, mengungkapkan bahwa dari total 411.194 pendaftar, sebanyak 319.255 pelamar dinyatakan memenuhi syarat setelah tahap seleksi administrasi.

“Dari 386.540 orang yang melakukan submit, 319.255 pelamar dinyatakan lolos seleksi administrasi. Pengumuman dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Agama di https://kemenag.go.id atau pada akun masing-masing di https://sscasn.bkn.go.id,” jelas M. Ali Ramdhani di Jakarta, Selasa (17/9/2024) dilansir dari laman kemenag.ri

Sebanyak 67.285 pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dapat memeriksa hasil pengumuman pada akun masing-masing di https://sscasn.bkn.go.id.

KLIK DI SINI 

BACA JUGA:Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 Kemenag dan Kemendikbud

Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat mengajukan sanggahan dari 18 hingga 20 September 2024 melalui akun SSCASN mereka di https://sscasn.bkn.go.id.

Perlu diingat bahwa masa sanggah ini tidak dimaksudkan untuk mengubah, mengunggah, atau memperbaharui dokumen.

“Panitia Seleksi akan menilai sanggahan setelah melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen persyaratan. Hasil sanggahan akan diumumkan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan Panitia Seleksi Nasional,” tambah M. Ali Ramdhani.

Pengumuman pasca-sanggah hasil seleksi administrasi direncanakan pada 21 hingga 27 September 2024. M. Ali Ramdhani juga menegaskan bahwa proses seleksi CPNS Kemenag tidak dipungut biaya dan kelulusan sepenuhnya bergantung pada usaha sendiri pelamar.

BACA JUGA:Ditutup Hari Ini, Buruan Segera Daftar CPNS Kemenag 2024

“Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kemenag atau pihak lain, hal tersebut adalah penipuan,” ujarnya dilansir dari laman kemenag.ri

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi, menambahkan bahwa pelamar yang lulus seleksi administrasi pasca masa sanggah berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi tidak berhak mengikuti SKD.

Tag
Share