Salah Upload Dokumen, 2.750 Berkas CPNS Dinyatakan TMS

Kepala Bidang Mutasi dan Pengadaan Pegawai, Chandra, SE, mengungkapkan bahwa dari total 8.533 pelamar CPNS, sebanyak 2.750 berkas dinyatakan TMS hingga Senin (16/9) malam pukul 22:00 WIB.-foto :adrian roseple/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sebanyak 2.750 berkas pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Lebong dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena kesalahan dalam mengunggah dokumen.

Verifikasi berkas ini dilakukan oleh Panitia Seleksi Daerah (Panselda) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong, dan akan berakhir pada Selasa (17/9) malam.

Plt. Kepala BKPSDM Lebong, Benny Khodratullah, melalui Kepala Bidang Mutasi dan Pengadaan Pegawai, Chandra, SE, mengungkapkan bahwa dari total 8.533 pelamar CPNS, sebanyak 2.750 berkas dinyatakan TMS hingga Senin (16/9) malam pukul 22:00 WIB.

"Verifikasi berkas terakhir akan selesai malam ini pukul 23:59 WIB. Hingga saat ini, dari total 8.533 pelamar, 2.750 berkas dinyatakan TMS, sementara sekitar 5 ribu berkas dinyatakan Memenuhi Syarat (MS)," jelas Chandra pada Selasa (17/9).

BACA JUGA:Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 Kemenag dan Kemendikbud

Ia menambahkan bahwa masih ada sekitar 800 berkas pelamar yang belum diverifikasi.

Proses verifikasi sedikit terhambat karena masalah jaringan wifi, namun Chandra optimis verifikasi akan selesai tepat waktu.

"Meskipun ada kendala teknis, kami tetap optimis verifikasi berkas selesai sesuai jadwal yang ditetapkan," tambahnya.

Chandra menjelaskan bahwa mayoritas berkas yang dinyatakan TMS disebabkan oleh kesalahan pelamar dalam mengunggah dokumen.

BACA JUGA:Cek, Ini 15 Instansi yang Sudah Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024

Kesalahan tersebut termasuk surat lamaran yang tidak diberi tanggal, unggahan berkas yang salah, hingga background foto yang tidak sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Banyak pelamar yang salah upload dokumen, misalnya surat lamaran tanpa tanggal, atau background foto yang tidak sesuai dengan ketentuan," ujarnya.

Setelah proses verifikasi selesai, hasilnya akan dirapatkan di tingkat Panselda Kabupaten Lebong untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk membahas berkas-berkas pelamar yang dinyatakan TMS.

"Semua hasil verifikasi akan dibahas dalam rapat Panselda untuk menentukan tindak lanjut bagi pelamar yang dinyatakan TMS," tutup Chandra.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan