Kasus Pembunuhan Marak, MUI Ingatkan Ancaman Allah atas Pengilangan Nyawa

--

Beberapa pekan terakhir media sosial digemparkan oleh maraknya kasus pembunuhan di Indonesia. Kasus pembunuhan tersebut seolah menjadi hal yang sangat lumrah. Bahkan mirisnya, dari beberapa kasus pembunuhan yang terungkap, tersangka merupakan kerabat dekat korban.

Segala bentuk pembunuhan merupakan hal yang sama sekali tidak dibenarkan dan Islam tidak memberikan toleransi kepada pelakunya. Penting bagi kaum Muslim mengingat bahwa Islam tidak pernah memberi toleransi pada pelaku pembunuhan, meski itu tidak sengaja.

Demikian pernyataan Komisi Perempuan Remaja dan Keluarga (KPRK) Majelis Ulama Indonesia (MUI), menanggapi fenomena maraknya pembunuhan di lingkungan keluarga yang sangat memprihatinkan.

“Akhir-akhir ini kita menyaksikan tidak sedikit ayah yang membunuh putra-putrinya dengan berbagai macam alasan, yang tentunya apapun alasannya, pembunuhan tidak dapat diterima kecuali dalam rangka membela diri,” ujar Wakil Ketua Komisi PRK MUI, Dr Yuli Yasin, Selasa (12/12/23) dikutip laman MUI.

“Kami ingin mengingatkan kembali kepada kaum muslimin, bahwa Islam tidak pernah memberi toleransi kepada pembunuh, bahkan yang tidak sengaja sekalipun, hukumannya tersurat dengan sangat jelas dalam QS An Nisa: 92-93. Apalagi jika pembunuh tersebut adalah anggota keluarga, tentu hukumannya lebih dari itu, karena ia telah mengkhianati amanah dan kepercayaan yang diberikan kepadanya sebagai pelindung keluarga,” imbuhnya, mengutip Surat An-Nisa ayat 93, bahwa siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah Neraka Jahannam.  

Yuli mengatakan bahwa salah satu faktor yang memicu maraknya kasus pembunuhan ini dipicu oleh ketidak pedulian masyarakat terhadap norma dan ajaran agama.

“Tentu hal ini sangat memprihatinkan sekaligus mengkhawatirkan, fenomena ini memberikan indikasi bahwa di antara anggota masyarakat kita ada mereka yang bertangan dingin dan tidak lagi peduli dengan norma dan ajaran agama. Apalagi jika pembunuhan dilakukan oleh anggota keluarga, bahkan oleh seorang ayah yang mestinya menjadi pelindung keluarga,” kata dia.

Dalam kesempatan tersebut, Yuli juga menjelaskan bahwa mayoritas fuqaha (ahli hukum Islam) bersepakat jika terjadi pembunuhan antara orang tua dan anak, maka orang tua tidak dapat diqishash dengan alasan yang sama bahwa tidak ada orang tua yang tega membunuh anak.

Jikapun terjadi maka dipastikan masuk kepada kualifikasi qatl al khatha’ (pembunuhan yang tidak disengaja), akan tetapi hal tersebut sama sekali tidak dibenarkan terlebih dilakukan di negara hukum seperti negara Indonesia.

Saat ini KPRK – MUI menggandeng Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) untuk menjalankan salah satu program prioritas sebagai upaya memperkuat ketahanan keluarga.

Termasuk sebagai salah satu upaya untuk meminimalisir bahkan menghentikan terulangnya kasus-kasus pembunuhan tersebut.  

“Kepada pasutri kami ingatkan kembali komitmen mereka terhadap tujuan perkawinan dan pentingnya komunikasi yang efektif dalam menyelesaikan semua masalah yang dihadapi,” kata dia.

Dia juga berpesan agar setiap anggota keluarga mengupayakan terciptanya sebuah keluarga yang harmonis dan tidak lupa untuk membangun cara berkomunikasi yang efektif, sehingga dapat meminimalisir konflik di dalam keluarga.

“Mari kita penuhi kewajiban kita sebagai suami istri dan anggota keluarga pada umumnya sebelum menuntut hak, bangun komunikasi yang efektif dalam keluarga, sehingga semua masalah dapat diselesaikan dengan baik tanpa menggunakan kekerasan apalagi berakhir dengan pembunuhan,” pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan