Aplikasi XFA AI Terbukti Melakukan Penipuan
Aplikasi XFA AI Terbukti Melakukan Penipuan-foto :tangkapan layar-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Aplikasi XFA AI terbukti melakukan penipuan dengan menjanjikan keuntungan besar hingga 328% dalam 80 hari.
Tanpa izin resmi dari OJK atau Bappebti, Aplikasi XFA AI ini menggunakan skema referral dan MLM.
Mulyono Herlambang memberikan peringatan kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap aplikasi investasi bodong yang menawarkan keuntungan tidak masuk akal.
Dalam video yang diunggah oleh Mulyono Herlambang melalui akun YouTube-nya pada Jumat, 13 September 2024, terungkap bahwa aplikasi XFA AI menggunakan modus penipuan yang umum ditemukan pada aplikasi investasi bodong.
BACA JUGA:Cara Budidaya Kacang Tanah agar Panen Melimpah
Menurut Mulyono, Aplikasi XFA AI sering mengadakan event besar untuk menarik pengguna baru.
Ketika jumlah peserta menurun, Aplikasi XFA AI akan meminta deposit tambahan atau biaya pajak untuk penarikan uang, sebelum akhirnya menghilang dengan dana pengguna.
Mulyono menjelaskan Aplikasi XFA AI bahwa taktik seperti ini kerap digunakan oleh aplikasi scam untuk memeras lebih banyak dana dari pengguna.
Ia menegaskan, "Jika partisipasi event menurun, aplikasi biasanya akan membuat drama terakhir, seperti meminta deposit tambahan atau biaya pajak untuk penarikan uang."
BACA JUGA:Mengonversi Harga Koin Hamster Kombat ke Rupiah, Informasi Terbaru September 2024!
Selain itu, Mulyono juga mengungkapkan bahwa aplikasi XFA AI tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), meskipun menghimpun dana dari masyarakat.
Aplikasi ini hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), namun hal tersebut tidak cukup untuk menjamin legalitas operasional mereka.
"Aplikasi ini hanya memiliki NIB dan NPWP, tetapi tidak ada izin dari OJK. Ini sangat berbahaya karena uang pengguna tidak diawasi," ujar Mulyono dalam videonya.
Kondisi ini menempatkan dana pengguna dalam risiko tinggi, tanpa adanya pengawasan atau jaminan dari otoritas terkait.