Tobas: Nurul Ghufron Perlu Jelaskan Isu Intervensi MA soal PK Mardani Maming

Anggota Komisi III DPR Taufik Basari-foto :jpnn.com-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Anggota Komisi III DPR Taufik Basari menyebutkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron perlu menjelaskan dugaan intervensi terhadap Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) soal peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.

Hal itu Taufik sampaikan menanggapi kabar adanya intervensi dari Nurul Ghufron kepada Majelis Hakim MA guna memuluskan PK Mardani H Maming.

“Nurul Ghufron perlu memberikan penjelasan ke publik terkait beberapa isu publik yang mencuat mengingat telah dijatuhinya sanksi (pelanggaran etik) dari Dewan Pengawas KPK terhadap dirinya,” kata pria yang akrab disapa Tobas, Rabu (11/9).

Politikus NasDem itu menilai penjelasan Nurul Ghufron ke publik soal kabar keterlibatan dirinya dalam permohonan PK Mardani H Maming sangat diperlukan guna mengembalikan kepercayaan kepada KPK.

BACA JUGA:Usut Kasus Korupsi Jalan Tol di Kaltim, KPK Periksa Dirut PT Aset Prima Tama Agus Yulianto Putro

“Masyarakat perlu dipulihkan kembali kepercayaannya kepada KPK. Karena itu, jangan lagi ada isu yang tidak ditanggapi segera,” lanjutnya.

Tobas menegaskan penjelasan Nurul Ghufron soal keterlibatan dirinya dengan mengintervensi MA juga merupakan bagian dari tanggung jawab jabatan.

“Ini adalah tanggung jawab jabatan yang juga harus dijalankan yakni bersikap transparan dan akuntabel,” tutur Tobas.

Dia juga berpesan kepada Majelis Hakim MA untuk terbebas dari intervensi dan mampu bersikap independen dalam memutus PK tersebut.

BACA JUGA:Rieke Minta Keadilan untuk Nyoman Sukena, Singgung Kasus Toni Tamsil dan Nurul Gufron KPK

“Kalau ini pasti (Majelis Hakim MA harus terbebas dari Intervensi dan independen dalam memutuskan PK Mardani H Maming),” kata Tobas.

Sebelumnya, nama Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dikaitkan dengan urusan PK mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming yang diajukan ke MA.

Dari informasi yang berkembang, Nurul Ghufron diduga membantu Mardani H Maming terkait pengajuan peninjauan kembali (PK) yang diajukan ke MA pada 6 Juni 2024 lalu.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengaku baru mendengar kabar miring tersebut dan menunggu laporan masyarakat agar Dewas KPK bisa menelusuri dugaan pelanggaran etik tersebut.

Tag
Share