Pemdes Suka Damai Bentuk Tim Penagihan PBB

Pajak: Pemdes Suka Damai ketika menunjukkan bil pajak yang harus dilakukan penagihan.-(carles/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Desa (Pemdes) Suka Damai, Kecamatan Lebong Tengah, Kabupaten Lebong, telah membentuk Tim Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk memastikan pajak dari warga yang wajib pajak dapat dipungut dan tertagih.

Langkah ini diambil setelah distribusi bil pajak atau Laporan Hasil Kegiatan Penagihan (LHKP) kepada warga selesai dilakukan.

Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Suka Damai, Gunawan Gustari, menjelaskan bahwa setelah menerima bil pajak atau LHKP dari kecamatan, pihaknya langsung membentuk tim penagihan untuk memastikan pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp 2.890.000 dapat tertagih dari warga yang terdaftar sebagai wajib pajak.

Baca Juga: Program TPBIS Dilanjutkan, Perpusdes Desa Masih Berkesempatan Dapatkan Bantuan

"Untuk pajak yang harus dibayarkan lebih kurang Rp 2.890.000 juta. Agar pajak ini dapat tertagih ke setiap wajib pajaknya, maka kami membentuk tim penagihan pajak ini yang terdiri dari pemerintah desa," ujar Gunawan.

Gunawan juga menegaskan bahwa penagihan pajak ini memiliki tenggat waktu hingga 1 Oktober mendatang.

Oleh karena itu, tim penagihan dibentuk untuk memastikan seluruh pajak tertagih tepat waktu sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

"Kami harap penagihan pajak ini dapat diselesaikan sebelum tanggal 1 Oktober, sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan. Untuk itu, tim penagihan dibentuk agar proses ini berjalan lancar," singkatnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan