Aturan Zonasi PPDB di Pedoman Terbaru, Simak Ya

--

Kemendikbudristek mengeluarkan Pedoman Pelaksanaan Permendikbudristek No 1 Tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, dan SMK terbaru melalui Keputusan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 Tahun 2023. Salah satu isinya memuat aturan tentang pedoman jalur zonasi PPDB.

Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah. Permasalahan zonasi kembali mencuat pada penyelenggaraan PPDB 2023 saat kasus Kartu Keluarga Palsu di Kota Bogor terungkap.

Selain kasus tersebut, ada juga permasalahan jual beli bangku di Kabupaten Karawang demi masuk sekolah lewat sistem dan jalur zonasi.

Aturan Jalur Zonasi PPDB di Pedoman Terbaru
Dikutip dari Kepsesjen Kemendikbudristek, berikut pedoman terbaru terkait zonasi di PPDB.

Daya tampung jalurzonasi:
SD: paling sedikit 70% dari daya tampung sekolah
SMP: paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah
SMA: paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah

Pemda dapat mengatur kuota daya tampung lebih besar setelah menghitung jumlah daya tampung dan proyeksi calon peserta didik

Syarat Jalur Zonasi
Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat di Kartu Keluarga (KK) yang terbit paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB

Jika terjadi perubahan data di KK kurang dari 1 tahun, tetapi tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi

Dalam hal adanya perbedaan nama orang tua/wali calon siswa di KK, KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia/bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir, dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian dari instansi berwenang

Dinas pendidikan berkoordinasi dengan dinas dukcapil sesuai kewenangan untuk verifikasi kebenaran data dalam KK

Aturan Seleksi Jalur Zonasi
Dokumen yang diverifikasi yaitu Kartu Keluarga dan Surat Keterangan Domisili

Jika terdapat dugaan pemalsuan dokumen, pelaku dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Seleksi jalurzonasi SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan:
- Usia
- Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemkab/pemkot

Seleksi jalur zonasi SMP dan SMA memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi
Jika jarak tempat tinggal dengan sekolah sama, maka para calon siswa bersangkutan diseleksi berdasarkan usia calon siswa yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir

Dinas Pendidikan memastikan bahwa seleksi jalur prestasi dilakukan jika ada sisa kuota dari seleksi pada jalur afirmasi, jalur zonasi, dan jalur perpindahan orang tua/wali

Aturan PPDB Terkait Zonasi Lainnya
Seleksi jalur afirmasi SMP dan SMA memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi
Selain seleksi calon siswa seperti berdasarkan nilai rapor dan bakat, SMK dapat memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah paling banyak 10% dari daya tampung sekolah.

Jika ada siswa yang masih belum dapat sekolah, pemda melakukan penyaluran langsung siswa ke sekolah yang masih punya data tampung di wilayah zonasi yang sama. Jika masih kehabisan kuota, maka disalurkan ke sekolah di wilayah zonasi terdekat.

Berdasarkan hasil proyeksi daya tampung, dinas pendidikan harus memastikan bahwa seluruh calon siswa program penanganan keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas sudah tertampung di wilayah zonasi. (*)

Tag
Share