Pemilik Kendaraan Pribadi Dilarang Gunakan Lampu Strobo

Satlantas Polres Lebong larang penggunaan lampu strobo pada kendaraan pribadi-foto :dok/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pengendara kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat, di Kabupaten Lebong diingatkan untuk tidak menggunakan lampu strobo.

Penggunaan lampu ini pada kendaraan pribadi melanggar Undang-Undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 Pasal 287, yang dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan hingga 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Lantas, Iptu. Arief Abdullah, S.Sos, M.Si menegaskan bahwa penggunaan lampu strobo oleh kendaraan pribadi dapat membahayakan pengendara lain karena bisa menyilaukan pandangan mereka.

"Penggunaan lampu strobo juga rentan menimbulkan perilaku tidak bertanggung jawab dan memicu arogansi di jalan," ujar Arief.

BACA JUGA:Perangkat Desa Harus Kompak Jalankan Tugas

Arief menjelaskan, sesuai dengan peraturan, lampu strobo biru dan sirene hanya boleh digunakan oleh kendaraan Polri.

Lampu merah dan sirene khusus digunakan untuk mobil jenazah, mobil tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, dan PMI.

Sementara itu, lampu kuning tanpa sirene hanya diperbolehkan untuk mobil derek, perawatan jalan, LLAJ, dan kendaraan angkutan khusus.

"Pengendara kendaraan pribadi yang kedapatan menggunakan lampu sirene atau strobo akan ditindak dengan sanksi pidana dan denda," tegasnya. 

BACA JUGA:Banjir Bikin Macet, Satlantas Polres Lebong Turun Tangan

Arief juga mengimbau para pemilik kendaraan untuk tidak memasang lampu strobo atau sirene pada kendaraan pribadi mereka.

Satlantas Polres Lebong akan terus melakukan sosialisasi untuk memastikan keselamatan pengendara lain dan mencegah kecelakaan lalu lintas.

"Demi keselamatan bersama, kami mengimbau masyarakat untuk tidak memasang lampu strobo pada kendaraan pribadinya," imbuh Arief. 

Tag
Share