Kepolisian Resor (Polres) Pidie telah menangkap pelaku yang diduga sebagai agen penyelundupan rombongan pengungsi Rohingya ke Aceh. Yaitu seorang pria asal Bangladesh dengan inisial HM (70).
Dilansir jawapos dari Instagram @polrespidie_poldaaceh, menurut penjelasan dari Kepala Kepolisian Resor Pidie AKBP Imam Asfali, keuntungan yang didapat oleh agen ditaksir mencapai Rp 3,3 Miliar.
“Setiap penumpang kapal yang anak dibebankan membayar sebesar 50 ribu taka atau kalau dirupiahkan Rp 7 juta, sedangkan dewasa sebesar 100 ribu taka atau sekitar Rp 14 juta," ujar Imam Asfali saat menyampaikan keterangan persnya pada Rabu (6/12).
"Apabila ditotalkan agen mendapatkan hasil kejahatan tersebut bila dihitung kurs Indonesia yaitu sebesar Rp 3,3 Miliar,” lanjutnya.
Penangkapan HM tersebut berdasarkan penyelidikan pada pendaratan Rohingya di Pidie, Aceh beberapa waktu yang lalu. Menurut informasi pada tanggal 8 November yang lalu ada dua kapal yang ingin diberangkatkan ke Indonesia dari Camp Corg Bazar Bangladesh.
“Kedua kapal itu adalah Kapal FB. Haijiaiyib Moorf yang dinahkodai Saber (S) dan mengangkut 194 imigran. Lalu Kapal FB. Sefa dengan Kapten Zahangir (Z) dan HM mengangkut 147 imigran,” ungkap Kapolres Pidie.
Salah satu kapal itu mendarat di Kecamatan Muara Tiga pada tanggal 14 dan kapal lainnya mendarat di Kuala Gampong Pasi Beurandeh pada tanggal 15 November.
Setelah tujuh hari berlayar, sebelum melakukan pendaratan di Blang Raya. HM beserta kapten kapal Z berpindah dari kapal FB Sefa ke FB Haijiaiyib Moorf pada hari Selasa malam. Akan tetapi ketika kapal terdampar di tepi pantai, seluruh terduga melarikan diri ke arah hutan.
Akan tetapi HM tidak dapat berlari karena kondisinya sudah tua, hingga akhirnya ditangkap warga dan dibawa ke pinggir pantai.
“Namun karena kondisi HM sudah tua dan sudah tidak sanggup lari, maka saat dikejar oleh pemuda setempat. Yang bersangkutan tertangkap dan dibawa kembali bersama dengan rombongan imigran etnis rohingya yang dikumpulkan di pinggir pantai,” jelas Kapolres Pidie.
Saat ini, polisi masih mendalami kasus itu, termasuk melakukan penyelidikan kepada pihak- pihak lain yang terlibat didalamnya. Terutama memburu anggota lain yang sempat melarikan diri.
“Polisi masih memburu tiga orang agen lainnya yang berhasil kabur, dan mereka juga merupakan bagian dari komplotan penyelundup jaringan Internasional,” jelas Imam.
Karena kejahatannya, pelaku penyelundupan manusia atau People Smuggling dapat dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) dan (2) Undang- Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan juga Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Pelaku terancam pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” ungkap Imam Asfali.
Untuk selanjutnya, Polres Pidie akan menyerahkan tersangka ke pihak imigrasi, yang nantinya akan diterima oleh Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Aceh. (*)
Kategori :