PALEMBANG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Masa berlaku izin BPOM permen semprot yang diduga menyebabkan empat orang murid Sekolah Dasar (SD) Negeri 39 keracunan telah habis sejak 11 April 2023.
Informasi ini diperoleh dari laman resmi BPOM cekbpom.pom.go.id dengan nomor registrasi MD266631013261. Produk dengan merk QeQe ini terdaftar oleh PT Aneka Anugrah Abadi, Jakarta Barat, dan diproduksi di Kabupaten Tangerang, Banten.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) Palembang, Tedy Wirawan dikutip dari Kompas.com mengkonfirmasi bahwa permen semprot yang sempat dijual di SD Negeri 39 tersebut memang terdaftar.
Saat ini, permen semprot itu masih dalam tahap pemeriksaan di laboratorium untuk melihat tingkat cemaran kimia yang terkandung. "Sampelnya masih diuji dengan parameter yang sama," kata Teddy, Kamis (1/8/2024).
Teddy menjelaskan bahwa meski masa berlaku izin edar telah habis, permen semprot tersebut masih boleh beredar selama 24 bulan sejak masa habis. "Izin edar masih bisa digunakan paling lama 24 bulan setelah masa habis," ujarnya.
Dalam kejadian tersebut, 14 murid mengkonsumsi permen semprot, di mana 12 anak mengalami gejala dan empat di antaranya harus dirawat di rumah sakit. Kini, murid yang dirawat telah pulih setelah mendapatkan perawatan medis. Untuk mencegah kejadian serupa, seluruh permen semprot tersebut telah ditarik dari kantin sekolah.
"Pengawasan terhadap jajanan di sekolah tetap kami lakukan agar tidak ada lagi bahan berbahaya yang dijual," kata Teddy.
Sebelumnya diberitakan, empat murid SD Negeri 39 di Jalan Kapten Marzuki, Kecamatan Ilir Timur 1, Palembang, Sumatera Selatan, dilarikan ke rumah sakit karena diduga keracunan permen semprot.
Kepala SDN 39 Palembang, Mailah, mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Senin (29/7/2024) saat jam istirahat pukul 09.30 WIB. Keempat murid yang keracunan diduga membeli permen semprot yang dijual di sekitar sekolah. Setelah kembali ke kelas, tiga murid mendadak muntah-muntah dan pingsan.