Polres Imbau Masyarakat Tidak Beli Motor Bodong

Selasa 30 Jul 2024 - 23:14 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Polres Lebong mengimbau masyarakat agar tidak tergiur membeli motor murah namun tidak dilengkapi surat-surat resmi alias motor bodong.

Pasalnya, hal tersebut hanya akan merugikan pembeli dan bisa terjerat hukum.

Wakapolres Lebong, Kompol Mulyadi MR, SE, SIK, menyampaikan bahwa membeli kendaraan bodong membawa risiko tinggi karena kendaraan tersebut bisa saja hasil dari tindak pidana pencurian.

"Saat ini, banyak sepeda motor dengan plat luar yang diduga merupakan kendaraan bodong. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur membeli motor dengan harga murah yang kemungkinan berasal dari tindak pidana pencurian," ujar Kompol Mulyadi.

Baca Juga: Antisipasi Banjir, Pemkab Lebong dan PGE Normalisasi Dam Sabo

Mulyadi menegaskan bahwa masyarakat yang kedapatan memiliki kendaraan bodong akan ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Lebong.

Kendaraan tersebut akan diamankan, dan pemiliknya berisiko terseret ke proses hukum.

"Jika ingin membeli sepeda motor bekas, pastikan memiliki STNK dan BPKB," tegas Mulyadi.

Ia juga berharap masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas penjualan motor bodong dapat memberikan informasi ke Polres Lebong atau Polsek terdekat.

"Pengguna atau pembeli kendaraan bodong tanpa surat bisa dihukum penjara hingga 4 tahun," tutup Mulyadi. (*)

Kategori :