Iriyanto Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Rumdis Pimpinan DPRD Tana Toraja

Selasa 23 Jul 2024 - 20:51 WIB

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerhati Pembangunan Iriyanto meminta aparat kepolisian mengusut dugaan penyalahgunaan fasilitas negara yaitu rumah dinas (Rumdis) pimpinan DPRD Tana Toraja.

Menurut Iriyanto, DPRD seharusnya memberikan contoh kepada warga masyarakat.

“Wakil rakyat jangan rakus. Polisi harus melakukan penyelidikan. Intinya harus mengusut tuntas,” tegas Iriyanto yang juga tokoh masyarakat Tana Toraja itu saat dihubungi wartawan, kemarin.

Iriyanto menyampaikan hal itu untuk menanggapi kabar terkait langkah kepolisian di Polres Tanah Toraja melakukan pemeriksaan tentang indikasi pimpinan DPRD Tana Toraja menyalahgunakan fasilitas negara yang tidak sesuai aturan berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2017. Pimpinan DPRD setempat diduga tidak menempati rumah dinas, tetapi menggunakan fasilitas negara.

BACA JUGA:Jaksa Agung ST Burhanuddin: Kalian Melenceng, Aku Tindak!

Untuk diketahui, Pasal 18 Ayat 5 PP Nomor 18 Tahun 2017 menyebutkan “Dalam hal Pimpinan DPRD tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya, tidak diberikan belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c.”

Menurut Iriyanto, pimpinan DPRD yang tidak menempati rumah dinas tidak pantas menggunakan fasilitas rumah dinas tersebut.

Oleh karena itu, aparat kepolisian harus mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan fasilitas negara tersebut dengan mengacu pada ketentuan pada PP Nomor 18 Tahun 2017.

"Usut tuntas dugaan penyalahgunaan fasilitas negara (rumdis DPRD Tana Toraja, red) sejak tahun 2017," kata Iriyanto.

BACA JUGA:KPK Masih di Semarang, Geledah Seluruh Ruang Kantor Dinas Kesehatan

Sebelumnya, Ketua DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad yang terpilih menjadi anggota DPRD Sulsesl pada pemilu Februari 2024 terancam batal dilantik.

Pasalnya, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjadi tersangka kasus korupsi anggaran rumah tangga rumah dinas bernilai Rp 4,9 miliar lebih.

Penetapan tersangka Hamsyah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, Selasa (16/7/2024) sore.

Pada Pemilu 2024, Hamsyah Ahmad memperoleh 15.257 suara di dapil 4 Sulsel meliputi tiga kabupaten (Jeneponto, Bantaeng dan Selayar).

Pria kelahiran 16 April 1981 itu bahkan berhasil menumbangkan petahana yang juga sebagai Ketua PPP Bantaeng, Andi Sugiarti alias Andi Ugi.

Kategori :