Kepolisian Resor Kota Besar Bandung, Jawa Barat, membongkar penjualan obat ilegal untuk praktik aborsi dengan mengamankan lima orang tersangka dalam pengungkapan kasus tersebut.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini, setelah polisi berhasil meringkus seorang berinisial J penjual obat terlarang untuk menggugurkan kandungan.
“Dari handphone yang kita sita dan dikembangkan. Yang bersangkutan inisial J telah melakukan beberapa kali penjualan obat dan juga melakukan kegiatan aborsi,” kata Budi.
Budi mengatakan setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam dan dilakukan pengembangan pemeriksaan, didapati bahwa J sudah menjual obat terlarang tersebut di beberapa tempat termasuk kepada empat orang yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan praktik aborsi.
"Total obat yang diedarkan pun sudah dilakukan J selama 12 kali dari Juli hingga November 2023," kata dia.
Lebih lanjut, dia mengatakan tersangka J pertama kali menggunakan obat aborsi itu kepada pacarnya yang telah hamil lima bulan. Kemudian dari hal tersebut, pelaku berani mengedarkan melalui akun Facebook.
“Jadi modus operandinya menawarkan obat penggugur kandungan dari mulut ke mulut melalui Facebook kemudian dijual,” katanya.
Dia menuturkan, tersangka ini tidak punya latar belakang ilmu kesehatan dan hanya belajar secara otodidak setelah berpengalaman menggugurkan janin yang ada di perut pacarnya.
Budi menambahkan obat keras yang dijual oleh tersangka ini merupakan kategori tidak bisa dijual bebas untuk umum dan perolehannya hanya dapat dilakukan dengan menggunakan resep dokter.
“Ternyata di situ sudah banyak korban, mulai dari melakukan perbantuan aborsi melalui online dan ada yang dilakukan dengan langsung fisik,” katanya. (*)
Kategori :