“Kami imbau agar tidak lagi menjual kartu perdana yang sudah teregrisrasi karena akan kami tindak. Saya sudah perintahkan seluruh Kasatreskrim untuk menyelidiki hal ini. Apabila kedapatan masih menjual maka akan kami tindak dengan undang-undang ITE,” terangnya.
Akibat perbuatan itu, FW dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 67 Ayat (1) Jo Pasal 65 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
"Pelaku terancam hukuman 12 Tahun penjara dan denda paling banyak Rp 12 miliar,” Nasriadi. (*)
Kategori :