Operasi Patuh Nala 2024 Dimulai, Ini Pelanggaran yang Diincar

Minggu 14 Jul 2024 - 22:15 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Reni Apriani

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Operasi Patuh Nala 2024 dimulai terhitung hari ini (15/7)  dan akan berakhir pada (28/7) mendatang. 

Pelaksanaan Operasi Patuh Nala 2024 digelar secara serentak bersama jajaran Polda di Provinsi Bengkulu.

Untuk diketahui, pada Operasi Patuh Nala 2024 ini ada 8 pelanggaran yang diincar jajaran Satlantas Polres Lebong.

Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Lantas, Arief Abdullah, S.Sos, M.Si mengatakan terdapat 8 poin yang akan menjadi sasaran atau target pelaksanaan operasi patu nala. 

" Operasi yang digelar sesuai Telegram Kapolda Bengkulu. Ada delapan poin pelanggaran lalulintas yang akan diberlakukan mulai dari penindakan maupun penilangan dengan sasaran pengendara roda dua (R2) dan roda empat (R4)," kata Kasat. 

BACA JUGA:Operasi Patuh Nala, Paling Banyak Pelanggaran Tilang ETLE

Ditegaskan Arief, adapun delapan poin pelanggaran lalulintas yang menjadi target prioritas dalam Operasi Patuh Nala 2024 yaitu, pertama berboncengan lebih dari satu orang, kedua melebihi batas kecepatan,

ketiga pengendara ranmor yang masih dibawah umur, ke empat pengendara roda dua yang tidak gunakan helm standar SNI. 

Kemudian, kelima pengemudi roda empat tidak menggunakan safety belt, ke enam pengemudi menggunakan handphone saat berkendara,

ketujuh pengemudi ranmor dalam pengaruh alkohol, dan terakhir atau ke delapan pengendara melawan arus. 

BACA JUGA:Ops Patuh Nala, 9 Lembar Surat Tilang ETLE, 45 Teguran, 2 Knalpot Brong

"Kami pastikan akan melakukan penindakan berupa teguran hingga penilangan kepada pelanggar. Namun untuk penindakan tilang itu merupakan jalan yang terakhir," lanjutnya. 

Untuk itu, tambah Arief, pihaknya mengimbau kepada masyarakat khususnya para pengendara, baik roda dua maupun roda empat, agar tetap patuh menaati ketertiban lalulintas sesuai dengan yang sudah di tetapkan. 

"Harapan kami dengan adanya operasi ini memberikan dampak positif kepada masyarakat, yakni bisa melengkapi surat kendaraanya  serta tertib berlalulintas di kawasan Kabupaten Lebong," imbuh Kasat. (*) 

 

Kategori :