OJK Cabut Izin Asuransi Kresna Life, Ini Penyebabnya

Sabtu 06 Jul 2024 - 23:01 WIB

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) karena tak mampu melakukan penyehatan keuangan perusahaan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan OJK sudah memberikan waktu yang cukup kepada direksi maupun pemegang saham untuk memperbaiki kondisi keuangan perusahaan.  

"Sebelum melakukan pencabutan ijin usaha, OJK telah memberikan kesempatan perbaikan cukup panjang untuk mendorong Kresna Life segera memperbaiki kondisi keuangannya," kata dia, dikutip Sabtu (6/7). 

Akan tetapi, Kresna Life gagal memenuhi rasio solvabilitas sesuai ketentuan. Kresna Life juga tidak dapat menutup defisit keuangan melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali (PSP) atau mengundang calon investor.  Aman membeberkan pencabutan izin usaha Kresna Life ini sudah berdasarkan pada peraturan pengawasan yang tepat.

Langkah ini juga bertujuan untuk melindungi konsumen dari kerugian yang semakin besar. Sebelumnya, OJK melakukan pengawasan cukup panjang dengan pemeriksaan langsung maupun tidak langsung.

OJK menemukan adanya konsentrasi investasi dana asuransi Kresna Life pada saham-saham yang dinilai terafiliasi grup Kresna dan pencatatan kewajiban yang lebih kecil dari seharusnya yang menyebabkan rasio solvabilitas (risk based capital) lebih rendah dari ketentuan.

Selain itu, OJK konsisten memberikan sanksi untuk setiap jenis pelanggaran ketentuan yang terjadi secara bertahap.

Dari hasil pemeriksaan, PSP Kresna Life gagal mengeluarkan dana segar untuk menyehatkan perusahaan. Adapun pembayaran kepada pemegang polis yang diklaim sebagai bukti tanggung jawab pemegang saham berasal dari aset Kresna Life yang telah ada.

Di sisi lain, upaya penyehatan dengan menawarkan konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (Subordinated Loan/SOL) dalam Rencana Penyehatan Keuangan juga gagal dilaksanakan.

Sebagian besar pemegang polis menolak dan tidak adanya perjanjian konversi SOL yang sudah diaktanotariilkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di samping itu, program konversi SOL Kresna Life menunjukkan masih adanya defisit yang harus ditutup dengan tambahan modal dari PSP. (ant)

Kategori :