Jumlah Uang Rayuan Gombal Hasyim kepada Cindra, Berapa Gaji Ketua KPU? Jauh Bro

Jumat 05 Jul 2024 - 00:41 WIB

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Hasyim Asy'ari telah dipecat dari jabatannya sebagai ketua KPU RI akibat perbuatan asusila yang dilakukannya terhadap perempuan bernama Cindra Aditi alias CAT.

Pak Hasyim Ketua KPU RI ternyata mengeluarkan jurus-jurus maut rayuannya demi memikat Cindra Aditi.

Dikutip dari salinan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024, terugkap bahwa Cindra sebenarnya telah beberapa kali menolak permintaan Hasyim untuk melakukan hubungan terlarang.

Namun, Pak Hasyim terus melakukan perbuatan mendekati pengadu (CAT) tersebut hingga pada puncaknya di Januari 2024, Ketua KPU RI itu membuat surat pernyataan bermeterai Rp 10.000, ditulis tangan dan ditandatangani.

“Yang pada intinya menyatakan bahwa Teradu akan menunjukan komitmen serius untuk menikahi Pengadu, termasuk menyatakan untuk menjadi ”imam” bagi Pengadu,” demikian kutipan kalimat dalam salinan putusan DKPP Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.

Berikut adalah salinan dari surat pernyataan Pak Hasyim dibuat tertanggal 2 Januari 2024:

1) Teradu akan mengurus balik nama Apartemen Puri Imperium Unit 1215 menjadi atas nama Pengadu dan menjamin bahwa proses balik nama Apartemen tersebut selesai pada bulan Mei 2024 dan Pengadu harus memberikan akses masuk ke apartemen tersebut kepada Teradu;

2) Teradu akan memberikan keperluan Pengadu selama kunjungan ke Indonesia dan keperluan tertentu selama di Belanda termasuk di dalamnya biaya tiket pesawat Belanda-Jakarta Pulang-Pergi (PP) sejumlah IDR 30.000.000,- setiap bulan dan memenuhi keperluan makan Pengadu di restoran seminggu sekali;

3) Teradu akan memberikan perlindungan kepada Pengadu seumur hidupnya termasuk perlindungan/menjaga nama baik dan kesehatan mentalnya dan tidak akan mengecewakannya, begitu pula sebaliknya;

4) Teradu tidak akan menikah dengan perempuan lain terhitung sejak pernyataan ini dibuat;

5) Teradu akan menelepon/memberikan kabar kepada Pengadu minimal sekali sehari sepanjang hidup Teradu. Dan teradu menyatakan bahwa apabila pernyataan tersebut tidak dapat dipenuhi maka Teradu bersedia diberikan sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar IDR 4.000.000.000,- yang dibayarkan secara dicicil selama 4 (empat) tahun.

Dalam petikan salinan putusan DKPP juga diungkapkan bahwa,”…hingga saat ini tidak ada satupun dari janji tersebut yang dilaksanakan Teradu.”

Lebih lanjut diungkapkan bahwa apabila dilihat dari surat pernyataan tersebut, jumlah uang yang dijanjikan oleh Hasyim Asy’ari sangat tidak masuk akal apabila dilihat dari besaran gaji seorang ketua KPU.

Mengutip Peraturan Presiden No 11 tahun 2016, DKPK menyebutkan bahwa gaji seorang ketua KPU adalah sekitar Rp43.110.000.

“Bagaimana mungkin Teradu dapat menjanjikan kepada Pengadu agar memberikan Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta Rupiah) perbulan dan Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar Rupiah) dalam waktu 4 (empat) tahun?” demikian tertulis di salinan putusan DKPP.

Diuraikan juga bahwa melihat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU terakhir di Maret 2023, total kekayaan Teradu adalah sekitar IDR 7,6 miliar. Kas yang dimiliki Teradu ”hanya” sekitar Rp. 1.190.000.000.

“Tentunya hal ini menimbukan pertanyaan, setidak-tidaknya pertanyaan tentang etika,” demikian tertuang dalam salinan putusan Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024. (jp)

Kategori :