RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Zainal Arifin (83) alias Fin, seorang pensiunan guru yang tinggal di Desa Kampung Muara Aman, Kecamatan Lebong Utara terpaksa melaporkan EE (58) ke Polsek setempat.
Penyebabnya, EE diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap Fin yang terjadi pada Senin (3/6) kemarin.
Atas kejadian tersebut, Fin lantas membuat laporan yang tercatat dengan nomor LP/B/18/VI/2024/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK LEBONG UTARA/POLRES LEBONG/POLDA BENGKULU pada tanggal 3 Juni 2024 di Polsek Lebong Utara.
Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kapolsek Lebong Utara, IPTU. Mohamad Subkhan, SH menjelaskan kejadian terungkap ketika Fin melaporkan insiden pencurian dengan kekerasan di rumahnya.
Baca Juga: Bupati Mian Lepas Pawai Taaruf dan Stand Pameran MTQ ke-36
Setelah menerima laporan, tim Reskrim Polsek Lebong Utara segera melakukan penyelidikan.
Pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka bernama EE yang juga warga Desa Kampung Muara Aman.
"Dalam pemeriksaan, EE mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap Zainal Arifin," jelas Kapolsek.
Ditambah Kapolsek, dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp2.100.000.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka tidak ditahan namun diwajibkan untuk melapor secara berkala.
"Sementara kasus ini masih dalam proses penyelidikan, untuk barang bukti dan keterangan sudah kami kumpulkan. Tersangka tidak kita tahan, hanya kita kenakan wajib lapor," tutup Kapolsek. (*)