RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lebong telah menetapkan jumlah Rombongan Belajar (Rombel) untuk masing-masing sekolah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024-2025.
Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Disdikbud Kabupaten Lebong, Nomor 800/1451/Dikbud/2024. Sekolah yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi tegas.
Kepala Bidang Pendidikan, Disdikbud Lebong, Habibi, S.Pd, menegaskan bahwa SD dan SMP di Kabupaten Lebong yang menerima murid melebihi jumlah Rombel yang telah ditetapkan akan dikenai sanksi.
"Siswa yang berada di urutan terakhir dari sekolah yang kelebihan Rombel akan dikeluarkan dan dipindahkan ke sekolah terdekat," jelasnya.
Baca Juga: Ketua DPRD BU Dorong Pembentukan Pendidikan Karakter bagi Generasi Bangsa
Habibi mengingatkan bahwa tidak ada sekolah di Kabupaten Lebong yang diistimewakan atau menjadi sekolah favorit.
"Sekolah bertujuan untuk menempuh pendidikan, dan semua sekolah di Kabupaten Lebong sama. Jadi, masyarakat tidak perlu memilih-milih sekolah," katanya.
Habibi menambahkan bahwa PPDB tingkat SD dan SMP se-Kabupaten Lebong akan digelar serentak pada 27 Juni 2024 dan berakhir pada 5 Juli 2024.
Hasil pendaftaran akan diumumkan pada 6 Juli 2024, dan peserta didik yang lolos harus melakukan daftar ulang pada 8 hingga 10 Juli 2024. Tahun ajaran baru akan dimulai pada 15 Juli 2024.
"Regulasi, termasuk Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2024-2025, sudah kami siapkan," tutup Habibi. (*)