RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lebong Tengah terus gencar melakukan kegiatan sosilaisasi tentang batas usia pernikahan diwilayahnya, upaya tersebut bertujuan untuk menekan angka pernikahan usia dini yang menimpa anak diwilayah Lebong Tengah.
"Seperti yang kita ketahui, tingginya angka pernikahan anak dibawah tahun lalu menjadi sorotan dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lebong. Untuk itulah, kita akan lebih gencar melakukan sosialisasi tentang batas usia pernikahan kepada masyarakat," kata Kepala KUA, Mulian Ferdana, SH kepada Radar Lebong.
Baca Juga: Pemdes Pungguk Pedaro Siap Ikut MT2
Dalam upaya memaksialkan sosilaisasi lanjutnya, Mulia meminta agar seluruh pemerintah desa dalam wilayahnya untuk ikut berperan aktif membantu mensosialisasi kepada warga di masing-masing desa.
Terlebih lagi, pemdes lebih mengetahui kondisi pergaulan anak di masing-masing wilayahnya.
"Upaya ini tidak akan bisa berjalan maksimal tanpa adanya peran aktif dari pemerintah desa. Maka dari itu, diharapkan pemdes juga ikut berperan dalam upaya menekan angka pernikahan anak dibawah umur," harapnya.
Sementara itu dijelaskannya, bahwa pelaksanaan pernikahan dini menurut aturan memang tidak diperkenankan dilakukan. Namun, pernikahan ini bisa saja terjadi jika catin sudah mendapatkan Dispensasi yang di keluarkan oleh kantor Pengadilan Agama (PA).
"Menikah usia dini ada banyak dampak buruk yang akan di timbulkan. Akan tetapi, jika pernikahan ini bisa saja dilakukan, asalkan yang bersangkutan sudah mengantongi Dispennsasi dari PA," tandas Mulian. (*)